Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Husni, tidak mempermasalahkan Polri meminta penambahan waktu kerja untuk mengungkap kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
“Silakan saja ditambah waktunya, bukan sebuah masalah. Yang penting kasus ini bisa terungkap dengan benar. Karena akan sangat zalim kita memaksakan kehendak pengungkapan tetapi nanti ujung-ujungnya mungkin salah,” ujar Muhammad Husni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
“Jadi lebih baik mundur sedikit lambat tetapi kasusnya selesai dari pada ada terjadi kejanggalan pengungkapan kasus ini,” lanjutnya.
Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Utara ini menambahkan apabila alat bukti kasus Novel Baswedan sudah lengkap maka silakan mengumumkan kepada publik.
“Saya setuju waktunya ditambah. Kalau sudah sempurna dan lengkap baru silakan umumkan. Jadi kalau belum lengkap, masih ada keragu-raguan lebih bagus ditunda saja dulu,” katanya.
Novel Harus Buka Mulut
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menambahkan, publik perlu memberikan kesempatan pada polisi untuk mengungkap kasus Novel karena memang bagian upaya tanggungjawab. Di satu sisi, Didik menilai tidak mudah mengungkap sebuah kasus.
Sebab itu, ia meminta Novel Baswedan memberikan keterangan yang cukup serta punya keyakinan adanya seseorang atau mengetahui siapa pelakunya, maka sampaikan ke penyidik Polri.
“Jangan saya tahu orangnya tapi tidak disampaikan. Ini akan mempersulit penyidikan. Harapan kita semua pihak yang mengetahui punya informasi ya disampaikan. Termasuk Novel,” ujar Didik Mukrianto.
Didik menegaskan bahwa tidak mudah mengungkap sebuah kasus. Tergantung alat bukti, alat petunjuk dan informasi yang ada dilapangan. “Satu hal yang tentu juga kita apresiasi menjadi harapan kita bahqa ada bukti yang sangat material. Ini bisa jadi point. Jadi jangan apreriori dulu, kita kasih kesempatan pada Polri,” katanya.
Kewajiban Kabareskrim Baru
Didik masih berhadap Polri bisa segera mengungkap kasus ini. Apalagi Kapolri Idham Azis pada Jumat pekan lalu, sudah menunjuk mantan ajudan Presiden Jokowi pada Mei 2013 yang juga mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kabareskrim.
“Setelah Kabareskrim dilantik, maka akan segera menuntaskan kasus ini. Meyakinkan ekspetasi publik bahwa beliau yang terbaik. Kewajiban bagi Kabareskrim baru untuk mengungkap kasus Novel,” tuturnya.
Didik sepakat dengan Muhammad Husni. Menurutnya, apabila penyidik belum bisa mengungkap kasus ini, perlu dikasih waktu. “Jadi pengungkapan kasus ini bisa lebih cepat tanpa harus juga meninggalkan subtansi dan materinya,” katanya.
Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur ini memaparkan banyak variabel kasus Novel Baswedan sulit terungkap. Misalnya tidak ada bukti penunjuk yang cukup seperti CCTV yang tidak jelas.
“Tapi secara teknis kita harus objektif melihat dengan alat secanggih apapun bisa tidak untuk mendeteksi orang. Harus ada sinergi dengan semua pihak,” katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Senin sore kemarin, membahas perkembangan kasus penyiraman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Hasil dari pertemuan tersebut yakni Polri meminta waktu tambahan untuk bekerja mengungkap kasus teror terhadap Novel Baswedan yang terjadi sejak 2017. Namun, Polri melalui Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal memastikan kasus tersebut akan terungkap dalam waktu dekat.
Kendati demikian, Iqbal tidak memberikan jawaban kapan pastinya kasus itu akan terungkap. Ia hanya mengatakan pengungakapan kasus ini tidak memakan waktu berbulan-bulan. Ia juga mengungkapkan tim penyidik sudah mempunyai petunjuk yang signifikan untuk mengungkap kasus ini.
Presiden Jokowi juga sudah tidak lagi memberikan tenggang waktu kepada Kapolri untuk menuntaskan kasus ini. Jokowi hanya berpesan agar Polri mengungkap kasus ini secepat mungkin.
Presiden Jokowi sebelumnya, saat melantik Kapolri Idham Azis pada November lalu, memberikan tenggat waktu, agar Polri bisa menuntaskan kasus tersebut sampai awal Desember 2019. Namun hingga kini Polri belum bisa mengungkapnya.
Jokowi pun yakin kasus Novel ini bisa dituntaskan oleh aparat Kepolisian. Tim sudah dibentuk. Bahkan, dilanjutkan oleh tim teknis selama tiga bulan, saat Kapolri dijabat Jenderal Tito Karnavian sebelumnya. (Bie)
Editor: Bobby