Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, menyoroti kasus DNA Pro yang membuat artis/penyanyi Rossa diperiksa Bareskrim Polri.
Legislator asal fraksi PKB tersebut menilai bahwa harus ada penjelasan lebih detail dari Polri terkait pengembalian/penyitaan honor sebanyak Rp172 juta yang diserahkan oleh penyanyi itu usai tampil pada acara DNA Pro.
“Pada prinsipnya kita hargai proses hukum yang sedang berjalan tapi ini perlu elaborasi lebih lanjut. Kalau penjelasannya sebatas aliran dana hasil kejahatan itu harus disita semua, berarti bukan hanya honor Rossa dong yang disita. Contoh dokter terima uang dari tokoh DNA yang berobat, restoran tempat tokoh DNA makan, dst kalau bayarnya terbukti pakai uang hasil kejahatan apa disita juga? Mereka semua cuma sekedar menjalankan kewajiban profesi, termasuk mbak Rossa ini yang istilahnya sudah jual jasa menyanyi. Beda kalau dia jadi afiliator, atau jadi leader di DNA itu baru harus diproses tegas. Intinya harus ada penjelasan yang lebih detail dari Polri lah. Selama yang bersangkutan melakukan kewajibannya secara professional sesuai bidang kerjanya, saya rasa kurang fair kalau harus disita juga,” tegas Rano pada wartawan, Senin (25/04/22).
“Kecuali Rossa terima uang secara cuma-cuma, atau sumbangan seperti Reza Arap pas kasus Doni Salmanan kemarin, nah itu baru harus dikembalikan sebagai barang bukti. Disini ada hak mbak Rossa sebagai pekerja yang harus dilindungi,” sambungnya.
Wakil rakyat asal Banten itu berpendapat, apabila memang ada aliran dana dipakai untuk membayar sesuatu seharusnya bukan uangnya yang disita, tetapi dicatat dalam pemberkasan kemana saja aliran dana tersebut kemudian dilakukan pengecekan atas kebenarannya.
“Pekerja seni itu tidak tahu menahu bahwa uang yang diterimanya itu hasil kejahatan. Kecuali memang ada indikasi money laundry, misal transaksi fiktif dengan angka fantastis. Kalau ini baru harus ditindak sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang PPT TPPU,” jelasnya. (Bie)