JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja masa reses 2 DPR RI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur.
Wihadi menekankan kepada jajaran Kejari Tuban bahwa berbagai perkara yang ditangainya tidak harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Tetapi ia lebih mengharapkan diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Menurut Wihadi, penerapan restorative justice ini tentunya dapat menekan over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang terjadi di Indonesia.
“Saya berharap Kejaksaan Negeri Tuban bisa menyelesaikan masalah dengan menerapkan keadilan restorasi justice, karena tidak semua masalah harus diselesaikan sampai di Pengadilan. Tentu dengan adanya restorasi justice kejaksaan bisa menekan angka over kapasitas dalam menerapkan keadilan,” kata Wihadi dikutip dari akun Instagramnya wihadiwiyanto114, Minggu (5/3/2023).
Sekedar informasi, restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Terkait masalah anggaran penanganan perkara, Wihadi meminta hal itu diperhatikan agar tidak ada kesan perkara yang ditangani oleh jaksa dibiayai oleh perkara tersebut.
“Tentu hal ini harus diperhatikan, misalnya untuk masalah korupsi menurut saya masih sangat kecil, kalau ada perkara korupsi dimana sidangnya di Surabaya, Jaksa harus bulak balik Tuban-Surabaya anggaran yang ada jangan hanya habis di transportasi,” sebutnya.
Legislator Partai Gerindra dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini menandaskan pihaknya akan menyampaikan berbagai aspirasi dari Kejari Tuban ke Kejaksaan Agung pada saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR.
(Bie)