Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR RI, Mohamad Rano Alfath yakin Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa membawa bos Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apenk yang juga buronan KPK kembali ke Indonesia yang diduga berada di Singapura dengan membawa uang Rp54 triliun dari hasil kejahatan korupsi.
Meski masih berstatus saksi, Surya Darmadi diduga terlibat dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Riau pada 2014. Namun, efek lebih tiga kali pemanggilan yang bersangkutan selalu mangkir, Kejagung berencana menjemput paksa Surya Darmadi.
“Saya yakin segala cara akan dilakukan Kejaksaan Agung dalam menegakkan supremasi hukum. Selama ini, Kejaksaan Agung juga selalu berhasil mengejar buron,” kata Rano Alfath saat dihubungi, kemarin.
Rano mencontohkan Adelin Lis. Meski telah memburon selama 13 tahun, Kejagung berhasil menangkap bos PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu di Singapura.
Adelin merupakan terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Penangkapan Adelin, Rano mengingatkan, berhasil dilakukan Kejagung meski belum ada perjanjian ekstradisi.
“Kejagung terbukti selalu berhasil mengejar buron meski tanpa perjanjian ekstradisi, seperti Adelin Lis yang juga bersembunyi di Singapura. Saya percaya, kasus bos Duta Palma Surya Darmadi bisa ditemukan titik terang secepatnya,” ungkap Rano.
Di sisi lain, Rano berharap perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bisa segera diratifikasi.
Rano menjelaskan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sudah ditandatangani Presiden pada Januari 2022. Namun, perjanjian baru mengikat setelah diratifikasi DPR, yakni Komisi I.
“Di sini prosesnya cukup panjang, karena legislator perlu mencermati masing-masing pasal untuk memastikan keuntungan dan kepentingan negara, serta memprioritaskan kedaulatan NKRI. Perjanjian ini akan melahirkan UU baru yang konsekuensinya mengikat kedua negara,” jelas politisi PKB ini.
Diketahui, Polri menyatakan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah terdaftar sebagai buronan internasional di sistem Red Notice Interpol sejak 2020.
Surya merupakan buronan kasus dugaan korupsi yang diusut oleh KPK. Selain itu, saat ini Kejagung tengah membuka penyidikan terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan Surya di Riau pada 2014.
Surya merupakan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Proses hukum ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Dalam kasus tersebut, anak usaha PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sejak 2019, lembaga antirasuah memasukkan Surya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, hingga saat ini informasi mengenai perkembangan pencarian yang bersangkutan masih nihil.
Dilansir dari berbagai sumber, Surya pernah tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes yang diterbitkan pada 2018. Nilai kekayaannya ditaksir mencapai Rp20,73 triliun.
Dugaan keberadaan Surya mulai terkuak ketika Kejagung membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau. Korps Adhyaksa memperkirakan Surya sedang berada di Singapura.
(Bie)