Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengusulkan dibentuknya Panitia Kerja atau Panja Penegakan Hukum untuk mendalami permasalahan yang terjadi di PT Jiwasraya. Terutama dari segi pengawasan penegakan hukum, dimana kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.
“Saya rasa diusulkan dibentuk Panja penegakan hukum Jiwasraya. Ini bisa ungkap penegakan hukum dan Kejagung tidam main-main dalam kasus ini,” ujar Wihadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Menurut Wihadi, penegakan hukum kasus Jiwasraya ini melibatkan banyak pihak. Namun ia menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat berperan dan pengawasannya sangat lemah.
Selanjutnya kata Wihadi bahwa ada penyelewengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 248 Miliar untuk sewa gedung. “Ini titik tolak Kejagung tidak koordinasi, tapi harus peka Kejagung,” katanya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya akan memperdalam OJK. “OJK kami akan perdalam. Kami akan perintahkan,” kata Jaksa Agung. (Bie)
Editor: Bobby