JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Wenny Haryanto, bersama Kemenkes RI dan Dinas Kesehatan Kota Depok memberikan edukasi pembuatan dan penggunaan jamu yang aman, bermutu, dan bermanfaat di kawasan Kelurahan Curug, Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, belum lama ini.
Menurut Wenny, jamu merupakan bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, mineral, sediaan serian (generik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
“59,12% penduduk Indonesia mengkonsumsi jamu, 95,60% di antaranya merasakan manfaatnya. Harapan saya agar manfaat jamu dapat sesuai dengan kandungan di dalamnya. Namun, harus menggunakan produk secara tepat dan hati -hati,” kata Wenny Haryanto.
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan seiring berkembangnya zaman, masyarakat harus memiliki kemampuan yang cukup memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Terutama untuk produk-produk industri farmasi, obat, kosmetika dan makanan. Termasuk jamu baik secara langsung apalagi secara daring/online, ditambah iklan dan promosi dari pihak produsen semakin menarik.
“Tinggal pencet sudah bisa datang sampai rumah produknya. Jangan asal beli jamu secara daring atau online, jadi masyarakat harus dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman,” ujarnya.
Dijelaskan Wenny, jamu juga merupakan obat tradisional yang sedang giat dipromosikan oleh Kementrian Kesehatan melalui “GERNAS BUDE JAMU” (Gerakan Nasional Bugar Dengan Jamu). Adapun, jamu sebagai obat tradisional diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Utamanya dalam upaya preventif sebagai pilihan pertama untuk menjaga kesehatan dan imunitas keluarga dengan slogan “Yang Sehat Minum Jamu biar Tetap Sehat”.
Legislatos asal Dapil Jawa Barat ini memaparkan, jamu yang baik, aman, bermutu dan bermanfaat untuk dikonsumsi, harus memenuhi beberapa kriteria. Yakni, aman, telah digunakan secara turun-temurun, menggunakan bahan tumbuhan obat, tidak menggunakan Bahan Kimia Obat (BKO).
Bermutu, diolah sesuai cara pembuatan jamu segar yang baik, layak dikomsumsi, tidak tercemar dan tidak rusak, bermanfaat, digunakan secara teratur sesuai tujuan peggunaannya secara empiris, efek penyembuhan tidak dapat dirasakan secara langsung (Tokcer, Cespleng).
“Disini, Pemerintah juga berupaya melindungi masyarakat dari peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan manfaat sekaligus perkembangan industri jamu. Higiene sanitasi/kebersihan merupakan faktor penting dalam pembuatan jamu segar yang baik dan benar sehingga dapat mengangkat citra jamu dan melestarikan budaya minum jamu untuk mendukung Indonesia Sehat sekaligus menggerakan ekonomi rakyat,” pungkasnya.
Sumber: swarapendidikan.co.id