Jakarta, JurnalBabel.com – Sudah lebih dari sebulan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum juga turun. Pasalnya, Presiden belum mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Jaminan Sosial pasca Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Sosial pada 27 Februari 2020.
Bila Anda mengecek tagihan di ATM, kantor pos, ritel, maupun dompet digital, nilai yang terpampang tetap sama: Rp160 ribu untuk kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42ribu untuk kelas III. Angka-angka iuran ini sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019. Hingga saat ini belum ada kepastian kapan iuran bisa kembali menjadi Rp80 ribu untuk kelas I, Rp55 ribu untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Wenny Haryanto mengatakan putusan MA atas judicial review atas Perpres tersebut harus dipahami sifatnya final dan mengikat. Menurutnya, putusan tersebur berbeda dengan gugatan perdata yang masih dapat ditinjau kembali.
“Putusan MA mengenai membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 dari Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ini, selayaknya peraturan perundang-undangan, putusan tersebut bersifat mengikat. Maka masyarakat jika sudah diumumkan dalam berita negara dan tidak ada alasan apapun untuk tidak menaatinya,” kata Wenny Haryanto saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Pemerintah saat ini memang sedang mempersiapkan aturan dari keluarnya putusan MA tersebut, walaupun batas maksimal dari penerbitan revisi Perpres tersebut berdasarkan Putusan MA dimaksud belum lewat dari waktu yang ditentukan yaitu 90 hari.
“Namun mengingat kondisi saat ini, Pemerintah harus segera membuat aturan mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS tersebut karena masyarakat sedang dalam keadaan sangat sulit dan sangat membutuhkan layanan kesehatan yang memadai,” ujarnya.
Dikaitkan pula dengan keadaan ekonomi saat pandemi Covid-19 ini, legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) ini menyebut “Tidak elok jika pemerintah menunda pelaksanaan putusan MA ini,” katanya.
Sebab itu, Wenny mendorong beberapa hal kepada pemerintah. Pertama, mematuhi Putusan MA tersebut. Kedua, segera merevisi Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Ketiga, dengan dasar Revisi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut maka BPJS akan mengubah sistem iuran kembali ke semula. Keempat, yang menjadi salah satu pertimbangan putusan MA karena keadaan ekonomi yang sedang sulit.
Menurut Wenny, apabila putusan MA ini belum di laksanakan segera maka iuran BPJS Kesehatan yang berlaku dalam Perpres tersebut, apabila Perpres itu di revisi, bagaimana dengan kelebihan pembayaran peserta BPJS Kesehatan.
“Hal ini akan menimbulkan permasalahan baru, sehingga dalam aturan yang baru perlu diatur mengenai mekanisme pengembalian kelebihan iuran peserta BPJS Kesehatan yang terlanjur dipungut,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby