Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat, Anwar Hafid, memberikan beberapa masukan terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang menjadi usulan DPR.
Pertama, Anwar menyoroti human error menjadi faktor paling banyak terjadinya kecelakaan di jalan. Menurutnya, perlu sangsi yang sangat tegas karena selama ini terjadi tabrakan dan ada yang meninggal, lebih banyak itu penyelesaiannya melalui musyawarah sehingga tidak menimbulkan efek jera.
“Sanksi tegas sehingga tidak terjadi kecelakaan akibat human error,” kata Anwar Hafid dalam rapat dengan pendapat umum Komisi V DPR dengan Ikatan Alumni Ahli Lalu Lintas (IKAALL) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Kedua, kondisi sarana dan prasarana jalan. Mantan Bupati Morowali ini menyontohkan di daerah-daerah tertuntu kondisi jalannya sangat mulus, tapi di daerah-daerah lain tidak.
“Kecelakaan bukan hanya karena human error tapi kondisi jalan yang sangat tidak layak. Ada pengecualian disitu, karena keterbatasan pemerintah yang belum bisa menyediakan sarana prasarana jalan yang memadai,” tuturnya.
Ketiga, RUU ini perlu mengatur keberadaan ojek online atau ojol. Anwar berpandangan di Indonesia memang kebanyakan peristiwa dulu terjadi lalu dibuatkan aturannya.
Saat ini, lanjut dia, Ojol sudah berjalan dan hajat hidup orang banyak bergantung disana, termasuk kewajiban pemerintah yang belum bisa menyediakan sarana transportasi yang memadai.
“Maka perlu diwadahi dalam sebuah peraturan. Sehingga ada yang memayungi baik pengguna maupun yang menjalankan,” ujarnya.
“Mungkin ada formulasi bahasa sehingga dapat diakomodir dalam UU tapi mungkin ada pembatasan. Suatu saat pemerintah mampu menyediakan sarana prasarana mungkin ada solusi lain,” tambah anggota badan legislasi (baleg) DPR ini.
Keempat, umur atau usia kendaraan. Anwar menilai harus ada keberanian besar untuk diatur umur kendaraan.
“Kalau tidak ada pengaturan saya sampai kapan pun, bukan hanya umur kendaraan termasuk spesifikasi kendaraan yang bisa digunakan,” pungkasnya. (Bie)