JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra, Hendrik Leweirissa, menghadiri sosialisasi peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pengawasan kemitraan besar dan UMKM/koperasi dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, yang digelar Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Maluku.
Dalam sambutannya, Hendrik mengatakan bahwa negara memang perlu membentuk KPPU l, karena negara harus melindungi konsumen dan masyarakat.
“Karena kalau tidak, bagaimana pelaku-pelaku usaha bisa bersaing secara sehat ?. Kita bersyukur adanya KPPU, maka bisa dimanapun, siapapun boleh berusaha dan bersaing, tapi secara baik,” ujar Hendrik Lewerissa dikutip dari akun instagram fraksipartaigerindra, Kamis (1/9/2022).
Ketua DPD Gerindra Maluku memaparkan dalam hukum persaingan usaha, ada tiga hal yang paling besar. Pertama mengatur tindakan-tindakan yang dilarang; kedua mengatur perjanjian-perjanjian yang dilarang dan ketiga mengatur posisi-posisi yang dominan atau kuat di pasar.
“Pertanyaannya, apakah orang tidak bisa melakukan monopoli ? jawabannya bisa, tapi tentunya memonopoli dengan persaingan yang sehat. Karena yang dilarang itu monopoli dengan cara yang tidak sehat. Apalagi memonopoli yang menyebabkan pasar itu di tutup orang tidak bisa jualan, memonopoli dengan memboikot produk usaha orang lain dan sebagainya,” tegas anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini. (Bie)