Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Mohamad Rano Alfath mengapresiasi langkah Pemerintah dalam mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) dan memutuskan status Darurat Kesehatan Masyarakat akibat wabah pandemi Coronavirus (COVID-19) yang semakin berkembang di Indonesia.
“PSSB merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan sebelumnya, hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menangani situasi ini. Dan kita sebagai Warga Negara tentu akan turut andil memantau arah dan implementasi kebijakan ini agar tidak berdampak massive bagi masyarakat, berkaca dari berbagai kebijakan lain yang ditelah diambil oleh negara-negara terpapar lainnya,” ungkap Rano Alfath, Kamis (2/4/2020).
Di sisi lain, legislator muda Fraksi PKB itu juga menilai bahwa Pemerintah harus memperhatikan kemungkinan-kemungkinan lain yang dapat muncul, yaitu potensi munculnya epicenter baru penyebaran COVID-19 yang jelas harus di antisipasi. Salah satunya adalah lapas dan rutan yang saat ini kondisinya sudah kelebihan kapasitas.
“Physical distancing tentunya akan sulit dilakukan ketika jumlah warga binaan melebihi 2x kapasitas yang tersedia. Untuk itu, saya mengimbau Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah contingency untuk mengurangi potensi penyebaran di lingkungan lapas dan rutan yang mengancam ratusan ribu warga binaan,” katanya.
Salah satu langkah konkret yang sudah ditempuh oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah pembebasan 30 ribu narapidana dan anak. Pembebasan tersebut dilakukan setelah Menkumham Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya asimilasi dan integrasi ini diharapkan kapasitas lapas seluruh Indonesia menurun hingga 11%,” harapnya.
Adapun selain pemberian program asimilasi dan integrasi, Rano juga berharap bahwa Pemerintah juga bisa mempertimbangkan pemberian grasi atau amnesty dari Presiden terhadap narapidana atau pemulangan sementara dengan pengawasan untuk menekan jumlah warga binaan.
“Tentu dalam hal ini dibutuhkan adanya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan kewenangan kepada instansi terkait dalam mengeluarkan persetujuan. Jelas akan menjadi mimpi buruk apabila Pemerintah terlambat dalam mengambil langkah untuk menyelamatkan warganya,” tegas Rano,” tegas Bendahara Umum DPP Garda Bangsa tersebut.
Terakhir, Rano menilai bahwa kesempatan ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk ikut mengoreksi sistem lembaga permasyarakatan yang telah berjalan selama ini. Dengan mendorong implementasi UU Pemasyarakatan dan/atau pencabutan PP 99/2012, pemerintah tidak hanya mencegah persebaran virus ini ke dalam episentrum yang baru, tetapi juga turut menyelesaikan permasalahan permasyarakatan yang selama ini menjadi beban bagi pemerintah.
“Saya percaya ini menjadi langkah yang efektif untuk menyelesaikan dua permasalahan sekaligus. Kita akan terus mendukung dan memberikan saran-saran untuk mengoptimalkan upaya Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Anggota DPR-RI yang membidangi masalah Hukum, HAM, dan Kemananan tersebut. (Bie)
Editor: Bobby