Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Sukamta, optimis keinginan Presiden Jokowi agar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di revisi, berjalan mulus di DPR.
Dengan catatan, lanjut dia, hal itu terjadi apabila Presiden Jokowi memerintahkan Pemerintah dibawahnya untuk berinisiatif merevisi UU ini, dengan segera mengajukan dan membahasnya di DPR untuk memasukannya dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021, yang hingga kini belum disahkan.
“Saya percaya akan berjalan cepat,” kata Sukamta.
Sikap optimis Wakil Ketua FPKS di DPR ini bukan tanpa sebab apabila segera dilaksanakan. Pasalnya, mayoritas fraksi di DPR yakni partai pendukung Presiden Jokowi. Sehingga, berbagai usulan atau kebijakan Pemerintah dapat berjalan mulus di parlemen.
“Kalau inisiatif Pemerintah, apalagi kalau di dukung partai-partai pendukung Presiden, pasti berjalan cepat,” ungkapnya.
Namun apabila revisi UU ITE ini berjalan lambat prosesnya, akibat Pemerintah tidak segera mengusulkan atau proses pembahasan di DPR berjalan lambat, dengan kata lain hanya wacana, Sukamta meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang ITE.
“Tetapi kalau memang Presiden merasa proses ini terlalu lama, maka demi keadilan masyarakat banyak, bagus juga Presiden mengeluarkan Perppu,” ujarnya kepada jurnalbabel.com, Rabu (17/2/2021).
Terkait hal-hal apa saja yang perlu di revisi dalam UU ITE, legislator asal Yogyakarta ini meminta ketentuan Pasal 27 ayat 1 soal kesusilaan, Pasal 27 ayat 3 soal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat 2 soal ujaran kebencian dan Pasal 36 ayat 3 soal kerugian orang lain, dibuat lebih detail.
“Pasal-pasal yang bisa multitafsir perlu dibuat detil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Senin (15/2/2021) di Istana Negara berpesan agar implementasi UU ITE menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut. Presiden juga meminta agar DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. (Bie)