Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Amin Ak, memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan ini, yang berlaku sejak 21 Januari 2025, menjadi dasar hukum untuk menertibkan kawasan hutan yang disalahgunakan, terutama untuk perkebunan dan pertambangan ilegal.
Amin menegaskan bahwa pembentukan Satgas PKH adalah langkah strategis untuk mengembalikan hak negara dan menutup celah praktik penguasaan lahan hutan tanpa izin.
“Kita melihat Satgas PKH sudah menunjukkan hasil nyata dalam mengembalikan jutaan hektare lahan hutan ke pangkuan negara,” kata Amin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/8/2025).
Dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari total 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal yang telah memiliki putusan pengadilan inkrah sejak 18 tahun lalu. Lahan-lahan tersebut sebelumnya dibiarkan tetap dikuasai oleh pihak swasta meski melanggar hukum.
“Dengan pengawalan TNI, pemerintah berhasil mengatasi hambatan di lapangan. Ini bentuk keseriusan negara dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan aturan,” tegas Wakil Ketua Fraksi PKS itu.
Berdasarkan data BPKP, hingga 30 Juni 2025, Satgas PKH telah mengembalikan 2.092.393,53 hektare kawasan hutan ke negara. Dari jumlah tersebut, 833.405,95 hektare diserahkan ke Agrinas, kemudian 81.793 hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengelolaan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), dan sisanya 1.177.187,07 hektare sedang dalam proses administrasi.
Selain memulihkan aset negara, kinerja Satgas PKH juga berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara. Hingga pertengahan tahun ini, total penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Non-PBB mencapai Rp615,37 miliar.
Perpres 5/2025 memuat tiga tujuan utama:
- Penertiban Kawasan Hutan – Menghentikan penggunaan kawasan hutan secara ilegal.
- Pengembalian Aset Negara – Mengambil kembali lahan yang dikuasai tanpa izin.
- Peningkatan Penerimaan Negara – Mengoptimalkan pendapatan dari denda administratif dan hasil penertiban.
Satgas PKH diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Jaksa Agung dan Panglima TNI. Tugas mereka meliputi inventarisasi hak negara atas lahan, koordinasi lintas instansi, hingga pelaporan langsung kepada Presiden.
Amin Ak menutup pernyataannya dengan menegaskan dukungan penuh DPR RI terhadap implementasi Perpres 5/2025.
“Kami akan mengawal kebijakan ini agar transparan, akuntabel, dan memberi manfaat maksimal bagi negara serta kelestarian lingkungan,” pungkas Anggota Komisi XI DPR ini.