Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Husni, menyoroti rencana otoritas Arab Saudi membatasi usia jemaah yang boleh diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah haji maksimal 90 tahun.
Menurut Husni, Kementerian Agama (Kemenag) harus mengantisipasi rencana tersebut dengan mengkroscek kembali calon-calon jemaah haji yang akan diberangkatkan.
Pasalnya, lanjut Husni, banyak calon jemaah haji yang daftar tunggunya lebih dari 10 tahun atau lebih, yang usia sudah lebih dari 90 tahun ketika bisa diberangkatkan.
“Ini jangan PHP memberi harapan palsu. Kalau memang mereka kedepannya tidak bisa berangkat, bagus uangnya suruh tarik saja,” kata Husni dalam rapat dengar pendapat membahas komponen biaya kesehatan haji 2025, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Uang yang dimaksud Husni yakni contoh setoran awal tabungan haji reguler yang pada 2024 sebesar Rp25 juta dari total biaya haji sebesar Rp56.046.172. Kekurangannya, calon jemaah bisa mencicilnya hingga batas waktu pelunasan.
Husni meminta uang calon jemaah haji dikembalikan karena apabila rencana Arab Saudi tersebut diberlakukan, maka calon jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi biaya haji namun usianya sudah diatas 90 tahun, maka tidak bisa diberangkatkan.
“Karena ketika dia lunas, mungkin dia masih sehat, tapi oleh aturan peraturan dia tidak bisa diberangkatkan,” ujar Husni.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, Kemenag harus langsung berkoordinasi dengan Badan Penyelola Keuangan Haji atau BPKH apabila informasi rencana Arab Saudi itu diberlakukan.
“Jangan duit orang ambil-ambil tapi Kementerian (Kemenag) tidak bisa memberangkatkan orang untuk melaksanakan ibadah haji,” tegas legislator asal dapil Sumatera Utara ini.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mendengar rencana dari otoritas Arab Saudi untuk membatasi usia jemaah haji.
Hilman mengatakan Pemerintah Indonesia masih menunggu surat resmi dari Arab Saudi terkait pembatasan usia dengan tidak mengizinkan jemaah usia 90 tahun.
“Kami masih menunggu suratnya dari Kerajaan Saudi. Ada kebijakan baru yang kami dengar kemarin terkait pembatasan usia,” Hilman dalam rapat dengan DPR, Jumat (3/1/2024).
“Ini tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya jamaah yang di atas 90 tahun,” imbuh dia.
Hilman mengatakan pemerintah bakal memitigasi hal itu. Menurutnya masih ada jemaah haji Indonesia yang berusia 100 tahun meski jumlahnya tidak banyak.
“Mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun, tapi itu suratnya akan segera dikirim dan juga ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas, atau 80, ini yang kami tunggu,” ujarnya.
Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2025.
Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga telah menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
Dari total tersebut, 70 persennya ditanggung jemaah haji (Bipih) sebesar Rp 65.372.779,49. Biaya penerbangan menjadi komponen terbesar dalam BPIH tahun ini.
Sementara pada 2024, BPIH sebesar Rp 93,4 juta dan yang ditanggung jemaah sekitar Rp 56,04 juta.
(Bie)