Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, menilai pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI sudah telah.
Pasalnya, kata Azmi, Ari Kuncoro seharusnya sejak awal menentukan posisi yang ia pilih. Jangan berkelit dengan berbagai dalih yang sebenarnya tidak relevan demi menjaga integritas dan peka pada tanggung jawab. Apalagi rangkap jabatan beliau sebelumnya dinilai Azmi tidak mencontohkan pejabat yang taat hukum dan kode etik.
Sebab itu, Azmi mendesak Ari Kuncoro juga mundur sebagai Rektor UI sebagai konsekuensi tanggung jawab, karena begitu terlihat oleh publik sikap pimpinan UI telah merubuhkan etika, tidak mampu memperlihatkan kualitas maka seketika dianggap pemimpin telah melakukan ketidakadilan dan adanya anomali moral jabatan publik.
“Tidak untuk jabatan komisaris dan tidak pula untuk jabatan rektor dan berani menolak dan menyatakan tidak, guna mengembalikan rasa kepentingan publik yang tercederai. Karena sebagai profesional dan ilmuan hidup terhormat sebagai komunitas masyarakat ilmiah yang wujud konkritnya menjadi teladan dalam hal ini sebagai pemimpin yang exemplaraly center,” kata Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021).
“Karenanya sebagai salah satu ciri dari komunitas yang menjunjung etika dan kebenaran ilmiah, maka beliau ini harus letakkan jabatan. Apalagi diketahui sikap mundurnya dari komisaris karena desakan publik bukan kesadaran diri sejak awal,” tambahnya.
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta ini menandaskan perlu diingatkan pada pemerintah agar lebih teliti dan hati-hati dalam merubah sebuah aturan serta tidak bisa membuat peraturan dengan asal asalan. Dampaknya bukan saja muatannya semakin tidak jelas namun ketentuan yang dibuat asal-asalan akan menimbulkan kekacauan di publik saat dijalankan.
“Perubahan statuta tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini. Pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja, jadi harus taat asas, memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi,” ujarnya.
Anggaran dasar perguruan tinggi atau statuta di Universitas Indonesia mengalami perubahan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Imbasnya Rektor UI Prof Ari Kuncoro tidak lagi melanggar aturan rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sebelum PP 75/2021 ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2021, muncul polemik rangkap jabatan.
Rangkap jabatan Rektor UI dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Namun, statuta UI tahun 2013 itu telah direvisi.
Sebelumnya dalam Pasal 35 Huruf c PP 68/2013 menyebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Larangan dengan tegas menyebut pejabat berarti semua jabatan.
Kini larangan rangkap jabatan diubah hanya untuk direksi sebagaimana Pasal 39 Huruf c PP 75/2021 bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Dengan demikian, mereka bisa menjabat komisaris.
Berikutnya Pasal 39 Huruf a dan b PP 75/2021 menyebut rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat dan pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah. Maksud dari pejabat struktural mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan demikian, para pejabat UI tersebut bisa rangkap jabatan non-struktural di perguruan tinggi lain dan instansi pemerintah pusat/daerah.
(Bie)