Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyoroti beberapa usulan draft terkait dengan penyusunan draft RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Ia mengatakan ada beberapa materi menarik yang dapat memperkaya materi dalam penyiapan RUU Minol, salah satunya terkait dengan judul.
“Saya pikir apa yang tim Badan Legislasi lakukan hari ini dengan mendengar pendapat masukan saran soal draft RUU Larangan Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat, akan memperkaya materi yang akan kami sempurnakan nanti di penyusunan penyiapan rancangan undang-undang tersebut,” jelas Zulfikar dikutip dari parlementaria, Selasa (12/4/2022).
Tak lupa pula, ia menyebutkan ada yang menarik sebab dikemukakannya perkara soal judul.
“Apakah harus tetap menggunakan nomenklatur larangan minuman beralkohol, tetapi di undang-undang yang lain misalnya undang-undang narkotika tidak menyebut larangan. Hanya menyebutkan undang undang narkotika,” kata politisi Partai Golkar itu.
Tak hanya soal judul, anggota komisi II DPR ini juga fokus pada masukan materi terkait dengan subjek siapa saja yang dapat terdampak terkait dengan Undang-Undang tersebut. Dimana terdapat masukan pihak siapa saja yang akan diatur dalam beleid soal minuman beralkohol tersebut.
“Tadi ada yang bilang perlu diperluas, itu menarik, perluasan itu juga menyangkut sanksi ada stratifikasi terhadap sanksipemberian menurut saya bagus untuk nanti kita bahas lagi dipanja agar draft RUU ini makin sempurna dan makin mendekati kebutuhan masyarakat termasuk mendekati kenyataan di lapangan sehingga tujuan dari hadirnya RUU ini soal minuman beralkohol itu menjadi efektif ketika menjadi undang undang,” pungkasnya. (Bie)