Jakarta, JURNALBABEL – Ketua DPR Bambang Soesatyo membantah jika usulan jalur khusus motor di tol bukan idenya, melainkan aspirasi para pengguna sepeda motor yang mengeluhkan tidak ada keadilan antara pengendara mobil dan motor di Indonesia.
Bamsoet sapaan akrab dari Bambang Soesatyo itu menolak disebut sebagai pihak yang mencetuskan keinginan motor masuk tol. Bagi dirinya, banyak orang ‘sok tahu’ ikut merespons pasca ia menyampaikan keinginan para pesepeda motor itu beberapa waktu lalu.
“Pertama, gagasan itu bukan ide saya tapi aspirasi para pemotor yang jumlahnya jutaan dan saya hanya meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah dan memperjuangkannya,” kata Bamsoet dalam keterangan pers, Senin (4/2/2019).
Ia juga mengatakan bahwa hal itu tidak salah karena sudah berlandaskan hukum pada Peraturan Pemerintah (PP) No.44 tahun 2009 tentang Jalan Tol.
Isi dalam aturan tersebut salah satunya menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur yang dibangun pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya bagi masyarakat.
Pada beberapa daerah di Indonesia sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan infrastruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan.
Ia menyatakan sepeda motor boleh masuk tol bukan berarti bercampur dengan moda transportasi lain seperti mobil, bus, dan truk. Ia menekankan bahwa sepeda motor harus mempunyai lajur terpisah.
“Pengguna jalan tol sebagaimana yang dimaksud adalah, bukan langsung bergabung bersama-sama pengguna mobil jalan tol yang selama ini sudah berjalan sebagaimana disampaikan banyak pihak dan menimbulkan pro-kontra,” ucapnya.
Lajur satu arah dengan gate atau gerbang khusus motor bagi ruas-ruas tol idealnya memiliki lebar 2,5 meter di sisi bahu jalan yang dibatasi separator beton dengan tingkat keamanan yang tinggi seperti yang sudah ada di tol Bali Mandara. Itu tercatat dalam PP No.44 tahun 2009 yang mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 5 ayat (2) dan UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan, yakni di dalam pasal 38 ayat (1a).
Operator Tol Takut Rugi
Disis lain, Politikus Golkar ini, menilai, operator jalan bebas hambatan (tol) maupun investor yang menolak usulan motor masuk tol dinilai takut mengalami kerugian. Sebab, ia menjelaskan wacana itu membuat mereka tidak ‘nyaman’ karena berpotensi menurunkan pendapatan dengan menyediakan fasilitas khusus sepeda motor di tol.
“Sebab, mereka nanti akan terpaksa menyediakan berbagai sarananya sesuai aturan. Dan mereka akan dengan sekuat tenaga menggunakan jaringannya untuk menolak wacana ini,” katanya.
Oleh karenanya, Bamsoet melanjutkan bahwa dalam usulan ini terdapat pihak yang tidak peduli dengan nasib keselamatan dan nyawa para para pengguna motor tanpa solusi, itu bisa dipahami, namun jelas tidak bisa dibiarkan.
“Sudah saatnya kita sebagai anak bangsa peduli. Kita tidak boleh membiarkan rakyat berjuang sendirian di tengah kemacetan jalan segala arah dari kekacauan sistem Transportasi dengan bertaruh nyawa. Mereka juga ingin menikmati infrastruktur tanpa diskriminasi yang dibangun oleh negaranya, dengan nyaman dan aman seperti para pemilik mobil,” tandas Bamsoet. (Joy)
Editor: Bobby