Jakarta, JurnalBabel.com – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja/buruh mulai Juni ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 per bulan dengan dua bulan yang dibayarkan sekaligus (Rp 600.000). Pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Menurut Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, pengawasan terhadap implementasi BSU ini sangat penting, apalagi menyangkut buruh dan tenaga honorer yang selama ini berada di lapisan paling rentan.
Lebih lanjut Ashabul tidak ingin BSU ini tidak tepat sasaran atau bahkan tidak sampai ke tangan yang benar. Meskipun nomimal BSU tidak besar tetapi bagi mereka yang berpenghasilan rendah sangat berarti.
“Maka dari itu, pengawasan harus dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari pendataan, verifikasi, hingga proses pencairan dana ke rekening masing-masing penerima,” kata Ashabul Kahfi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).
Ashabul juga meminta agar proses BSU ini dibuat transparan dan bisa dilacak agar tidak ada celah untuk disalahgunakan.
“Jangan sampai program yang niatnya baik malah menimbulkan kekecewaan di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, tambah Ashabul, BSU ini juga seharusnya dibarengi dengan langkah-langkah jangka panjang. Salah satunya adalah memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan, agar para pekerja informal dan honorer tidak terus-menerus berada di luar sistem perlindungan sosial.
“Kalau pemerintah serius soal perlindungan pekerja, maka perlu keberpihakan dalam kebijakan. Bukan hanya bantuan sesaat,” pungkas politisi PAN ini.
Ketentuan penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Adapun syarat penerima antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, prajurit TNI, anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH (Program Keluarga Harapan)
Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.