Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua tahun terakhir ini dengan kondisi pandemi yang semakin ganas. Pasalnya, banyak kasus besar yang ditangani/diungkap oleh lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin itu.
Alhasil, kata dia, kinerja Kejagung sangat menggambarkan hal yang membuat optimis untuk kontribusi terhadap negara, semisal penyelamatan keuangan negara yang tidak sedikit.
“Kasus besar terakhir yang dibidik Kejagung, khususnya dalam pengamanan ketahanan pangan, menurut saya bukti bahwa kinerja penindakan hukum Kejaksaan patut kita berikan apresiasi,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/6/2022).
Bukti konkrit lainnya, lanjut dia, yakni data dari ICW yang dipublikasikan belum lama ini soal tren penindakan korupsi aparat penegak hukum 2021 menyebutkan bahwa Kejagung diberi nilai B.
“Sehingga sudah sewajarnya kita apresiasi” tegasnya.
Momentum kinerja yang baik dan perubahan dasar hukum yang baru, yakni lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kata Khairul Saleh, menggambarkan DPR RI care secara kelembagaan mendukung perbaikan Kejaksaan untuk semakin menjawab tantangan zaman.
“Tentu Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamanatkan Konstitusi langsung eksistensinya,” ujarnya.
Sebab itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan pihaknya memberikan penghargaan kepada Kejagung dengan mendukung penambahan anggaran kepada Koprs Adhyaksa itu untuk kedepannya.
“Dari kinerja dan dukungan UU baru serta menjawab beragamnya kasus besar yang ditangani, tidak salah kalau saya pribadi dan DPR memberikan reward yakni dukungan anggaran yang lebih baik. Bukan untuk membandingkan dengan lembaga penegak hukum yang lain, tetapi memang sudah seharusnya momentum ini sebagai jawaban distrust menjadi trust kepada Kejaksaan Agung kedepan,” katanya.
Diketahui dari anggaran Rp 10,11 triliun yang diterima Kejaksaan Agung pada 2022, Rp 619,8 miliar dialokasikan untuk program penegakan dan pelayanan hukum, sementara Rp 9,49 triliun untuk program dukungan manajemen.
(Bie)