Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi X DPR, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyatakan adanya dugaan data nomor ponsel siswa untuk bantuan internet dimanfaatkan oleh calon kepala daerah untuk kepentingan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang terkait waktu.
“Apabila dilakukan pada saat sebelum pendaftaran maka diduga adalah suatu pelanggran dan ini adalah berupa delik aduan yang bisa diadukan kepakda Bawaslu dimana pilkada itu berlangsung,” kata Illiza Sa’aduddin saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan ada permintaan nomor-nomor handphone siswa kelas XII yang diduga dilakukan jajaran dinas pendidikan di beberapa daerah. Siswa kelas XII itu merupakan pemilih pemula dan potensial dalam pilkada.
Permintaan nomor handphone ini bersamaan waktunya atau memanfaatkan momen input data nomor handphone siswa ke dalam dapodik (data pokok pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menurutnya, memang ini moment yang sangat krusial, dimana pada saat kampanye biasanya politisasi terkait bantuan sosial itu berupa sembako, saat ini pada saat pandemi dimana para pelajar yang sudah bisa menggunakan hak pilihnya adalah objek yang diburu oleh para calon dan tim sukses pasangan calon.
“Yang harus dilakukan adalah semua elemen masyarakat harus mengawal transparansi, kejujuran dalam proses pilkada, laporkan bila ada pelanggran kepada bawaslu, dan Bawaslu berhak untuk memberikan teguran bahkan sampai dengan mendiskualifikasi,” jelasnya.
Terkait dengan pelibatan ASN, lanjut Illiza, maka asas netralitas merupakan hal yang harus terus dijaga agar pelaksanaan pemilukada berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kekuasaan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) ini menambahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam hal ini memiliki fungsi pencegahan.
“Dan penegak hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggran netralitas ASN dengan delik pelanggaran sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota menjadi UU,” jelasnya. (Bie)