JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, memimpin Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi III DPR, mengunjungi Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, Kamis (17/11/2022).
Khairul Saleh mengatakan, pihaknya menyerap aspirasi masyarakat Desa Malang Sari yang telah menjadi korban mafia tanah. Warga mengungkapkan bahwa tanah mereka diserobot oleh beberapa oknum.
Kasus yang telah menjadi isu nasional ini menyeret nama Jaksa Adi Muliawan yang membeli lahan warga sepuluh hektare dengan harga Rp900 juta. Saat ini Polda Lampung sudah menetapkan lima tersangka mulai dari BPN Lampung Selatan hingga oknum kepala desa.
Khairul Saleh pun mengapresiasi langkah cepat Polda dan Kejati setempat dalam menyidik kasus ini dan telah menetapkan para tersangkanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, “hasil dari kunjungan kerja ini akan dibawa ke rapat paripurna sehingga Komisi III DPR RI bisa turut mendesak penegak hukum agar segera menyelesaikan kasus tersebut.”
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kronologis mafia tanah yang menyerobot lahan warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, Jumat (30/112022).
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan kasus berawal pada Juni 2022 tersangka SJT (80), pensiunan Polri, menjual obyek tanah seluas 10 hektare di Desa Malangsari. Penjualan tanah menggunakan dokumen pendukung kepemilikan palsu yang dibuatkan SYT, kepala Desa Gunungagung, Lampung Timur.
(Bie)