PANGKALPINANG, JURNALBABEL.COM– Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 untuk wilayah Bangka Belitung sebesar Rp2.976.705. UMP ini meningkat 8,03 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp2.755.445.
Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah ditemui di Pangkalpinang, Jumat (2/11) mengungkapkan, kenaikan UMP Tahun 2019 ditentukan berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 29 Oktober 2018.
““Untuk UMP tahun 2019 telah resmi ditetapkan sebesar Rp2.976.705,97,” jelas Fatah.
Menurutnya, besaran UMP 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/831/DISNAKER/2018, dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019. Adapun perhitungan UMP tahun 2019 menggunakan formulasi yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Berdasar surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B. 240/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018, penetapan UMP tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum.
“Jumlah upah minimum yang akan ditetapkan hasil dari upah minimum tahun berjalan ditambah upah minimum tahun berjalan. Kemudian, dikalikan dengan inflasi yang ditambah dengan pertumbuhan produk domestik bruto,” bebernya.
Formulasi perhitungan UMP Babel 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional PDRB, yaitu inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen. Dengan demikian, UMP 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.
“Kenaikan sebesar 8,03 persen itu merupakan angka nasional, dan seluruh provinsi di Indonesia mengalami hal yang sama, sesuai dengan perhitungan dari masing-masing daerah,” tutup Abdul Fatah.
Mengingat penghitungan kenaikan UMP Provinsi Bangka Belitung ditetapkan sesuai formula yang ditetapkan Undang-undang, Wagub Abdul Fatah meminta tidak ada keributan. (Shl)
Editor: Stef Lopis