Mardiasmo: Permen Sudah Disiapkan KemKeu
JURNALBABEL.COM– Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan pada 2020 mendatang menjadi opsi terakhir pemerintah untuk terus menjaga program tersebut tetap berjalan. Hal ini ditempuh setelah melihat banyaknya masalah yang mendera BPJS Kesehatan.
“Saya sudah sering bicara BPJS Kesehatan dan selama itu, penyesuaian iuran itu merupakan pilihan terakhir. Maka dari itu, nantinya ada sekitar enam sampai tujuh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah disiapkan, bilamana Perpres diterbitkan. Insyaallah, bisa membantu tutup defisit 2019 dan tidak membebani rakyat, karena sudah dianggarkan di APBN dan APBD,” jelas Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang diselenggarakan di Kantor Kominfo RI, Senin (7/10).
Terkait penyesuaian iuran, Mardiasmo menerangkan, sebagian besar menjadi tanggungan pemerintah. Penyesuaian iuran lebih diarahkan kepada peserta JKN-KIS untuk terus membayar iuran.
Sebagaimana diketahui, bahwa banyak peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri baru mendaftar pada saat sakit. Kemudian setelah mendapat layanan kesehatan berhenti membayar iuran.
“Rendahnya tingkat keaktifan peserta mandiri atau PBPU hanya berjumlah 54%, sementara tingkat utilisasi (pengunaan asuransi) sangat tinggi. Hal ini yang membuat keuangan BPJS Kesehatan bleeding. Ini yang harus diperbaiki,” tutupnya.
Dilansir dari CNBC, kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa,
Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung pemerintah dan 2% ditanggung ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung ASN/TNI/POLRI bersangkutan.
Sementara Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung Pemberi Kerja dan 1% ditanggung Pekerja. (Fth)