Jakarta, JURNALBABEL – Sekretaris Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hanafi Rais melaporkan sejumlah temuan kecurangan administrasi dalam Pileg dan Pilpres 2019 yang dilakukan menteri dan kepala daerah ke Bawaslu RI siang ini.
Hanafi mengatakan itu adalah laporan pertama yang dibuat BPN terkait dugaan pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif.
“Yang kita laporkan adalah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dari sisi pengerahan ASN. Bahkan, ada indikasi sangat kuat untuk malah meminta [ASN] tidak netral dari salah satu menteri, termasuk juga berbagai macam kepala daerah yang selama ini memang belum diproses,” ujar Hanafi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Soal siapa menteri dan kepala daerah yang dimaksudkan tersebut, Hanafi tidak menggamblangkan secara lugas.
“Sekarang kita laporkan dulu untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan kita harap Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu ini betul-betul bisa bertindak secara jurdil, jujur dan adil,” ujar Hanafi.
Politikus dari PAN itu mengatakan BPN menemukan sejumlah keterlibatan ASN di 23 provinsi selama pemilu berlangsung.
“Pelanggaran TSM yang dilakukan terutama kepala daerah maupun ASN itu ditemukan ada di 23 provinsi dari 34 provinsi. Itu artinya berarti lebih dari 50 persen,” ujar Hanafi.
Saat melakukan pelaporan itu Hanafi didampingi Ketua BPN, Djoko Santoso dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad. (Joy)
Editor: Bobby