Jakarta, JURNALBABEL.COM– Anggota DPR Firman Soebagyo meminta pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Kamar dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang rencananya bakal digelar Rabu (30/6/2021) hingga Jumat (2/7/2021) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara untuk ditunda.
Pasalnya, saat ini, Indonesia sedang menghadapi badai virus corona (Covid-19) dengan tingkat penularan yang semakin menggila. Bahkan, hari ini (26/06/2021), kasus positif virus corona kembali memecahkan rekor tertinggi, tercatat ada penambahan sebanyak 21.095 kasus.
“Pandemi Covid-19 dengan varian baru telah mengalami lonjakan tinggi diberbagai wilayah di tanah air tanpa kecuali di Kendari Selawesi Tenggara. Melonjaknya pandemi covid-19 saat ini sudah memakan korban tertinggi melebihi disemua negara lain dan ini harus menjadi perhatian serius baik pememerintah pusat dan daerah,” kata Firman Soebagyo dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021).
Firman bilang, sangat ironis, ketika pemerintah sedang berupaya mengendalikan penularan Covid-19 yang kian genting karena telah memakan banyak korban jiwa dengan berbagai cara, salah satunya yakni dengan melarang adanya pertemuan besar, malah ada sejumlah pihak yang bersikap tak peduli dan menanggap remeh wabah ini dengan tetap memaksakan digelarnya Pemilihan Ketua Umum KADIN Indonesia di Kendari.
“Ironisnya dalam situasi kondisi yang rawan musibah pandemi Covid-19 yang sudah banyak memakan korban kematian manusia KADIN Indonesia tetap dipaksa menyelenggarakan pesta demokrasi untuk pemilihan Ketua Umum baru yang semula akan diselenggarakan di Bali tetapi dibatalkan oleh pemerintah pusat untuk ditunda dan dialihkan penyelenggaraannya di Kendari Sultra tanpa alasan yang jelas,” ujar Firman.
Pengurus KADIN Pusat ini kembali meminta agar Kadin Indonesia, khususnya Panitia penyelenggara untuk mengurungkan niatnya menggelar Munas VIII KADIN di Kendari. Sebab, mengadakan kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa, sangat berpotensi melanggar protokol kesehatan dan nantinya dapat diproses hukum.
“Kepada Kadin Indonesia dan khususnya panitia peneyenggara hendaknya mengurungkan niatnya atau membatalkan dan menunda penyelanggaraan Munas, ini karena sarat pelanggaran hukum. Mengadakan kegiatan yang mengadirkan kerumunan masa dan penyenggara bisa dituntut dan diproses hukum,” ujar dia.
Ketua komite tetap penghubung antar lembaga Kadin Indonesia dan DPR ini mencontohkan adanya penerapan hukum bagi panitia penyelenggara kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa yang dikenai sanksi, bahkan sanksinya bisa berupa sanksi pidana karena diduga melanggar protokol kesehatan.
“Baru-baru ini banyak yang diproses hukum karena melanggar larangan (Prokes), menyelenggarakan pertemuan yang melibatkan kerumunan masa, contoh HRS (Habib Rizieq Shihab) baru diputus pengadilan 4 tahun penjara dan banyak kasus lain, (Kemudian) kepala desa yang berpesta setelah dilakukan pelantikan pilkades baru di Grobogan jawa tengah juga diproses hukum,” kata dia
Sebagai organisasi para pengusaha dan kelompok elit di negeri Indonesia, semestinya KADIN memberi contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara mentaati aturan yang dibuat pemerintah. Bukan malah memaksakan kehendak dengan tetap ngotot menggelar pertemuan besar.
“Suasana pandemi sedang meningkat, (malah) tidak memberi contoh yang baik, malah mengumpulkan orang se-Indonesia,” ujar dia.
Firman mengungkapkan, awalnya ketua penyelenggara Munas Kadin sudah memutuskan akan membatalkan gelaran tersebut, namun, karena ada pihak yang merasa terusik dengan keputusan pembatalan itu, mereka pun mulai mengintervensi panitia.
“Awalnya yang saya dengar ketua penyelenggara sudah membatalkan, karena pertimbangan-pertimbangan kemanusian, musibah pandemi yang sedang meningkat. Tetapi, yang saya dengar ada pihak-pihak atau pejabat pemerintah pusat yang mengintervensi dan memaksakan harus diselenggarakan di Kendari Sultra tanpa alasan yang jelas,” ungkap dia.
Sebagai orang yang pernah terpapar Covid-19, Dia khawatir pelaksanaan Munas Kadin Kendari memunculkan cluster baru Covid-19 dan para pengusaha yang datang ke acara tersebut jadi terpapar Covid. Untuk itu dia meminta siapapun yang memaksakan dan mengintervensi perhelatan ini harus berani bertanggung jawab.
Pada kesempatan ini, Firman juga meminta, panitia Penyelenggara Munas Kadin di Kendari berani transparan mengumumkan siapa pejabat yang menekan dan mengintervensi panitia penyelenggara Munas Kadin ini.
“(Saya) meminta kepada panitia penyelenggara untuk transparan membuka siapa penjabat pemerintah pusat yang mengintervensi dan memaksakan mengharuskan diselenggarakan (Munas Kadin) dengan kondisi yang sangat mencekam, dampak pendemi yang sudah memakan korban kematian ribuan umat manusia ini harus bertanggung jawab dan bisa dituntut,” tegas dia.
Firman kembali mewanti-wanti semua pihak untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah penularan Covid-19. Sebab, peningkatan penularan Covid-19 tidak bisa dilepaskan dari kecenderungan kurang bersedianya menegakan prokes. Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian dan Pemerintah daerah di Kendari tak mengeluarkan izin kegiatan Munas kadin tersebut
“Ini semata-mata karena faktor toleransi dan kemanusiaan dan kalau dipaksakan (ini) adalah pelanggaran hukum yang serius dan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan pemerintah daerah di Kendari dan Polda Sultra dihimbau tidak mengeluarkan ijin penyelenggaraan, karena beresiko tinggi,” katanya.
“(Di) Negara hukum, siapapun harus menaati (aturan) dan (aturan harus) ditaati oleh penyelanggara pemerintahan dan penegak hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyatakan kesiapannya untuk menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Sesuai rencana, Munas Kadin akan tetap digelar pada 30 Juni 2021 di Kendari. Hal itu merujuk pada data Dinas Kesehatan Kota Kendari yang menyebut angka penularan COVID-19 yang masih terkendali.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Rahminingrum mengatakan, beberapa minggu lalu, kasus positif COVID-19 sempat turun drastis. Bahkan hanya menyisakan puluhan orang yang terkonfirmasi positif.
“Berdasarkan data Kewaspadaan COVID-19 Kota Kendari, Jumat 11 Juni 2021 tercatat hanya 35 orang konfirmasi positif. Kendati demikian, Tim Yustisi Kota Kendari terus memastikan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” kata Rahminingrum dalan keterangan tertulis. (Bie)