Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Anas Thahir, meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang di dalam diatur dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Pasalnya, ia menilai aturan tersebut kurang masuk akal dan dinilai dapat menyengsarakan pekerja.
“Melihat azas kebermanfaatan, logika Permen tentang JHT harus dibenerin. Sebab untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus nunggu hari tua,” kata Anas Thahir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).
Lebih lanjut, Anas menyampaikan Permen ini juga dapat berdampak terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang kini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi.
Menurutnya, pemerintah hanya memprioritaskan pertimbangan aspek yuridis dalam penyusunan peraturan tersebut.
“Padahal sebelum menerbitkan peraturan seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis maupun ekonomis. Dan harus benar-benar melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh,” jelasnya.
Anas juga menambahkan, saat ini ketahanan ekonomi pekerja atau buruh di Indonesia rentan dan berada di bawah angka rata-rata. Bahkan, masih banyak pekerja yang gajinya di bawah UMR dan masih sulit untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan hidup sehari-hari.
“Meski pekerja/buruh banyak melakukan klaim JHT tidak perlu khawatir, pemerintah dengan cara apa pun pasti mampu membayar. Dan saya tetap berkeyakinan pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi. Toh itu uang mereka sendiri,” katanya.
Untuk itu, politisi PPP ini meminta pemerintah agar bisa lebih jernih melihat situasi. Terlebih kini banyak pekerja di Indonesia terdampak PHK akibat pandemi COVID-19.
“Dengan penundaan pembayaran JHT ini, kami khawatir jangan-jangan dana JHT masyarakat malah dipakai untuk sesuatu yang di luar kepentingan pekerja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.
Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya. Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia.
Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta a yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.
(Bie)