Jakarta, JurnalBabel.com – DPR meminta pemerintah memperhatikan betul dana penanggulangan Covid-19. Pasalnya, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah ditetapkan pada Desember mendatang, berpotensi terjadi penyelewengan anggaran Covid-19 dilakukan oleh kandidat petahana.
Wakil ketua Komisi II DPR, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan komisinya telah mendorong pemerintah memastikan betul akurasi data penerima bantuan di daerah. Dengan memastikan penerima manfaat tertuju pada mereka yang benar-benar terdampak Covid-19, maka anggaran penanggulangan wabah ini pun dapat terhindar dari penyalahgunaan oknum-oknum di pemerintahan daerah.
“Kalau bicara potensi ya pasti ada. Oleh karena itu dari awal kita sudah mengingatkan kepada pemerintah untuk memperkuat data masyarakat yang terdampak. Tidak hanya mengandalkan struktur pemerintahan saja tetapi juga melibatkan organisasi-organisasi yang memiliki grabbing (daya capai) sampai ke akar rumput,” kata Gus Yaqut saat dihubungi, Jumat (8/4/2020).
Menurut Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, organisasi masyarakat mempunyai peran yang signifikan untuk turut mengawal penyaluran bantuan sosial ke warga yang layak menerima manfaat di daerah. Untuk itu, transparansi data penerima bantuan mutlak dilakukan agar siapapun bisa mengakses dan mengawasi penyaluran bantuan tersebut.
“Dengan begitu, penyelewengan-penyelewengan setidaknya bisa diminimalisir, karena semua dilakukan dengan transparan,” ujarnya. Organisasi masyarakat, lanjut Gus Yaqut, harus dilibatkan dalam cross step data, sehingga penerima bantuan lebih akurat.
Senada, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Teddy Setiadi tak menafikan potensi terjadinya penyalahgunaan anggaran Covid-19 sebagai modal kampanye inkumben kepala daerah. Fenomena seperti itu pun menurutnya lazim terjadi dalam keadaan normal, semisal pemanfaatan dana APBD untuk dana kampanye.
Untuk itu, Teddy meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, menjaga asas keadilan dalam pilkada 2020 mendatang. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri melarang kandidat inkumben potensial untuk menggunakan fasilitas bantuan sosial pemerintah selama masa pandemi Covid1 9 demi keuntungan elektoralnya.
Masyarakat pun diminta aktif mengawal Pilkada tahun ini. “Kalau itu pelanggaran harus berani untuk melaporkan. Disamping itu peran penyelenggara dan pengawaaan mesti lebih optimal supaya penyelenggaran Pilkada berlangsung dengan Jurdil,” kata Teddy saat dihubungi terpisah.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020. Pemungutan suara awalnya akan digelar pada September. Namun situasi pandemi virus korona membuat pelaksanaan harus ditunda.
Alasan utama pemerintah pusat memilih jadwal baru pelaksanaan pencoblosan pemilihan kepala daerah digelar pada Desember tahun ini adalah waktu tersebut merupakan pilihan terbaik. Namun, jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, maka pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam Covid-19 berakhir. (Bie)
Editor: Bobby