Jakarta, JurnalBabel.com – Asisten Pemerintahan, Yudi Herzandi, datang ke komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum dikarenakan merasa di kriminalisasi oleh oknum Polda Sumsel yang mana menerima laporan dari Basyarudin PT. Gorby Utama.
Yudi di duga melakukaan tindak pemalsuan keterangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan HGU PT SKB.
“Akan tetapi fakta saya sebagai perwakilan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan disposisi bapak Bupati Musi Banyuasin pada saat itu H Dodi Reza Alex Noerdin untuk hadir pada sidang panitia B pada 30 November 2020 yang diundang oleh Kanwil BPN Sumsel,” kata Yudi dalam keterangannya, Ssbtu (15/7/2023).
Lebih lanjut Yudi mengatakan pada saat itu diminta memberikan keterangan terkait dengan status pemohon yaitu PT SKB, dalam hal ini ia memberikan keterangan bahwa status lahan tersebut tidak ada masalah.
Pemda Muba pun berpedoman pada permendagri 50 tahun 2014 bahwa lokasi lahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sesuai dengan pendapat hukum Kejaksaan Agung RI nomor : B-038/A/Gtn.1/03/2017 tanggal 3 Maret 2017 dan kesepakatan bersama antara 2 kabupaten yaitu Kab. Musi Banyuasin dan Musi Rawas dalam pembentukan DOB Kab.Musi Rawas Utara.
“Bahwa mengapa hanya saya yang dilaporkan dikarenakan status saya sama dengan panitia B lainnya, dan juga hemat saya laporan tersebut tidak mendasar dikarenakan sesuai laporan tersebut 4 Juli 2022 tidak ada kegiatan apapun sesuai dengan laporan di dalam SPDP tersebut,” ucap Yudi.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, simpatik atas permasalahan yang disampaikan langsung kepihaknya.
“Ini adalah tanda kepercayaan publik terhadap kami terus terjalin dengan masyarakat di negeri ini,” kata Khairul Saleh.
Kata dia, Komisi III DPR berkomitmen senafas dengan konstitusi, khususnya dalam penegakan hukum jangan ada indikasi bahwa hukum hanya untuk segelintir orang saja.
“Harus senafas dengan konstitusi yakni equality before the law (semua sama dihadapan hukum). Kalau memang salah ditegakan tapi kalau tidak salah jangan dikriminalisasi,” tegasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga memberi atensi ke permasalahan diatas bahwa penegakan hukum harus objektif.
Khairul Saleh juga meminta Kapolri RI memberikan atensi dalam permasalahan ini. Pasalnya, trust public yang semakin membaik jangan tercemar dengan menggadaikan integritas kelembagaan kalau ada dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
“Secara subtansi tentu aparat penegak hukum lah yang berwenang menafsirkannya, namun sekali lagi keadilan adalah hak semua bangsa di negeri ini,” pungkas mantan Bupati Banjar ini.
(Bie)