Jakarta, JurnalBabel.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai keliru menyebut putusannya tidak bisa digugat serta bersifat final dan mengikat.
Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz saat dihubungi, Minggu (2/8/2020), menanggapi pernyataan DKPP yang menyebut putusannya terkait pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik tidak bisa digugat maupun dianulir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, di Indonesia belum ada pengadilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu. Sementara PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan etik.
Sebab itu, Muraz menilai PTUN Jakarta bisa mengabulkan gugatan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 pada Kamis (23/7/2020), yang memberhentikan Evi Novida secara tidak hormat.
Surat tersebut digugat oleh Evi Novida yang berisi tentang tindak lanjut Presiden atas dikeluarkannya Putusan DKPP Nomor 317/2019 pada pertengahan Maret lalu memecat Evi sebagai Komisioner KPU.
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
“Putusan Pengadilan Negeri (PN) dan PTUN juga masih bisa di banding dan di kasasi, lalu kenapa putusan DKPP nggak bisa dicari untuk cari rasa keadilan?,” katanya mempertanyakan.
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini menjelaskan objek sengketa PTUN merupakan putusan pejabat administrasi yang bersifat final dan berpengaruh bagi kepentingan kehidupan seseorang.
“Putusan Presiden atas pemberhentian saudara Evi Novida dari anggota KPU jelas final dan itu masuk dalam objek gugatan TUN,” jelasnya.
Mantan Wali Kota Sukabumi ini menambahkan pengadilan itu tempat mencari keadilan bagi orang-orang yang merasa diperlakukan tidak adil.
“Itu kan pendapat DKPP, pendapat PTUN lain lagi. Makanya hakim PTUN melakukan peradilan,” pungkasnya.
Sebelumnya Anggota DKPP Ida Budhiati menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan mantan anggota KPU Evi Novida Ginting semestinya tak bisa dianulir putusan PTUN. Keputusan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan DKPP atas pemberhentian Evi.
Ida pun mengatakan keputusan etik DKPP itu pun final dan mengikat sehingga sudah semestinya ditindaklanjuti Presiden.
“Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020). (Bie)