Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar izin 2741 lokasi pertambangan ilegal yang tersebar di 29 provinsi di Indonesia, seperti
Kata Supriansa, jumlah pertambangan ilegal tersebut merupakan data dari Kementerian ESDM dengan rincian 2645 lokasi komoditas mineral, emas, nikel dan 96 batu bara.
Menurut Supriansa, pihaknya butuh penjelasan dari Kejagung yang juga menangani masalah pertambangan ilegal ini. Sebab, tegas dia, siapa pun tidak boleh mengeruk hasil dari perut bumi ini tanpa didasari izin-izin yang ada.
“Bapak bisa perintahkan jajarannya sampai ke daerah, kejar orang-orang seperti itu dan jangan dibiarkan. Apalagi ini lahan-lahan koordinasi. Ini patut di atensi pak,” kata Supriansa dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan pendapatan negara banyak dari hasil pertambangan tersebut. Sehingga, apabila Kejagung bisa mengejar izinnya, maka negara sangat diuntungkan.
“Pendapatan kita banyak disitu. Kalau kita ambil dari sektor-sektor itu, jauh lebih besar dari apa yang bapak paparkan. Dan publik pasti menyukai itu,” katanya. (Bie)