Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memaksa aplikator memenuhi tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR).
“Mendorong, menekan kepada pemerintah melalui Kemenaker untuk bisa bukan saja memfasilitasi, tapi memaksa aplikator manajemen ojol untuk bisa memberikan kesejahteraan. Terutama terkait dengan THR kepada para penarik ojol,” kata Irma Suryani dalam keterangan videonya, Senin (17/2/2025).
Aplikator, kata Irma, mestinya menyadari keuntungan mereka didapatkan dari para pengemudi ojol di lapangan.
Menurut Irma, pemberian THR bentuk membagi keuntungan perusahaan kepada para mitra ojol.
“Manajemen ojol harus tahu bahwa keuntungan yang didapat oleh manajemen berdasarkan keringat mereka, berdasarkan kinerja dari kawan-kawan ojol. Untuk itu, bukalah hati, berikan empati, beri mereka kesejahteraan selayaknya sebagai mitra dari kalian,” ujar Irma.
Selain itu, tambah Irma, aplikator juga perlu memberikan tunjangan-tunjangan lainnya kepada mitra ojol.
“Karena tanpa mitra, tentu managemen tidak bisa mendapatkan apa-apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah serikat dan komunitas pengemudi ojek daring (ojol) menuntut pemberian THR saat melalukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenaker di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, mitra pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja termasuk THR, mengacu pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.
“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” kata Lily.
“Bahkan Pak Wamen (Immanuel Ebenezer Gerungan) sudah berkata bahwa ojol ini harus mendapatkan THR. Kami mengawal, Pak. Kami menyuarakan tuntutan kami,” ujar dia menambahkan.
Selain itu, Lily juga mengatakan massa mendesak Kemenaker mengeluarkan kebijakan yang jelas dan berpihak kepada pengemudi, utamanya menekan perusahaan aplikator supaya memberikan hak THR kepada setiap pengemudi ojol serta memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan terhadap pengemudi ojol dan keluarganya.
“Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk. Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta pemburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi,” demikian pernyataan Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) saat aksi.
Sementara itu, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1/2025).
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden Replublik Indonesia Prabowo Subianto.