Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) membebaskan anak buahnya dari jabatan strategis yang sedang menghadapi proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi impor baja.
“Upaya tersebut sangat penting dalam konteks menegakkan good governance, mendorong penyelenggaraan praktik pemerintahan yang bersih, berwibawa dan berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Amin Ak, Rabu (9/11/2022).
Diketahui, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono sudah dimintai keterangan Kejagung terkait dugaan korupsi impor baja.
Menurutnya, Zulhas harus memberikan ruang bagi Kejagung untuk membuka secara terang benderang dugaan keterlibatan Veri yang pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
“Kami mendesak Pak Zulkifli memberi ruang bagi penyidik Kejaksaan. Lebih cepat lebih baik agar kinerja Kemendag, khususnya di Ditjen yang dipimpin Pak Veri tidak terganggu,” ujarnya.
Selain itu, politisi PKS ini berharap agar penyelidikan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti kepada Veri dan pejabat di bawahnya saja. Pasalnya, kasus ini perlu dituntaskan hingga ke akarnya agar menjadi efek jera bagi semua pejabat Kemendag dan mencegah terulangnya kasus serupa ke depan.
“Kami menantikan sikap tegas Pak Menteri Zulhas dalam menegakkan prinsip-prinsip good governance di lingkungan Kemendag. Terlebih, kita semua sedang bekerja keras membangun kemandirian bangsa dengan mengurangi ketergantungan pada produk impor,” kata Amin.
Diketahui, dugaan korupsi impor baja di Kemendag berawal dari surat keterangan yang dikabarkan ditandatangani Veri untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis.
Lantaran surat keterangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu, enam perusahaan bisa mengimpor baja. Efeknya, negara diduga dirugikan hingga belasan triliun.
Keenam perusahaan tersebut sudah dijadikan tersangka dan tiga orang dari pihak swasta.
Enam korporasi yang ditetapkan tersangka yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Sejauh ini baru satu ASN analis muda perdagangan impor di Kemendag saja yang dijadikan tersangka. (Bie)