Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Santoso, tidak mempermasalahkan ihwal Iptu Umbaran Wibowo, seorang kontributor TV Nasional yang dilantik menjadi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kradenan, Blora.
“Kalau tidak ada larangan dalam UU tentang Kepolisian RI serta ketentuan lain tidak masalah,” kata Santoso saat dihubungi, Rabu (14/12/2022).
Santoso menilai tidak ada masalah terkait dengan double job yang dilakukan anggota Polri selagi tidak meninggalkan tugasnya sebagai polisi.
“Double job itu selama tidak meninggalkan tugas Polri tidak ada masalah. Karena banyak juga anggota Polri yang memiliki pekerjaan lain di luar Polri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Santoso menuturkan harus ada aturan yang dibuat oleh Polri terkait dengan diperbolehkan atau tidaknya seorang anggota polisi memiliki pekerjaan ganda apabila aturan tersebut belum ada.
“Jika belum ada aturannya maka harus dibuat aturannya oleh Kapolri tentang apakah dibolehkan atau tidak dibolehkan bagi anggota Polri. Aturan itu penting apalagi bagi anggota Polri yang punya jabatan dua harus fokus pada tugas-tugas yang diembannya,” tandas dia.
Iptu Umbaran Wibowo dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Senin (12/12). Sebelumnya posisi itu dijabat oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lilik Eko Eko Sukaryono.
Iptu Umbaran Wibowo sebelumnya dikenal sebagai seorang wartawan yang bekerja di salah satu stasiun TV nasional, yaitu TVRI.
Namun, karena saat ini telah menjadi seorang perwira polri yang mempunyai jabatan, dia mengaku sudah melepaskan profesinya sebagai seorang jurnalis.
“Mutasi itu wajar untuk penyegaran dan mendongkrak kinerja anggota. Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan,” ucap Umbaran Wibowo kepada wartawan.
Sumber: kumparan.com