Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mengatakan proses hukum terhadap tersangka yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta atau menghambat proses hukum. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Rano Alfath, Senin (23/2/2026).
Ia juga menegaskan transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Selain itu, Rano meminta penyidik tidak memberikan ruang bagi pihak mana pun untuk mengintervensi perkara yang merenggut nyawa anak di bawah umur tersebut.
“Kami juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu selama proses pencarian keadilan berlangsung,” katanya.
Lebih lanjut ia juga mengingatkan perlindungan terhadap keluarga korban adalah prioritas yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menjamin keamanan dan kenyamanan keluarga dalam menjalani seluruh tahapan hukum di Kota Tual.
Dalam kasus tersebut, dia menginstruksikan agar tidak boleh ada celah bagi tindakan intimidasi yang bisa menyurutkan langkah keluarga korban dalam menuntut keadilan.
“Pastikan tidak ada intimidasi kepada keluarga korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Semua proses harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Oleh karena itu, politisi PKB ini menegaskan pengawasan kasus tersebut akan terus dilakukan hingga meja hijau.
Komisi III DPR RI, kata Rano, akan mengawal perkembangan kasus ini secara berkala untuk memastikan komitmen profesionalisme Polri tidak hanya sekadar janji di atas kertas.
“Komitmen transparansi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan. Kami akan mengawal untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa kompromi terhadap keadilan,” ujar Rano.
Peristiwa tragis ini bermula dari dugaan penganiayaan di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2/2026). Pelaku diidentifikasi sebagai anggota Brimob Kompi 1 Batalyon Pelopor Brimob Polda Maluku.
Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Tual telah resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka setelah statusnya dinaikkan dari terlapor pasca-gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
