Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan penegak hukum membangun kesepahaman terkait pemakai narkoba tidak perlu dipidanakan, tetapi direhabilitasi.
Pasalnya, kata dia, kasus over kapasitas lembaga pemasyarakatan atau Lapas di Indonesia, lebih dari 70 persen di huni oleh narapidana kasus penyalagunaan narkoba.
Sebab itu, Supriansa mempertanyakan apakah sudah ada komunikasi antar lembaga yang coba dibangun Kemenkumham dan penegak hukum terkait kasus tersebut.
Meskipun, lanjut Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR ini, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika belum diselesaikan secara runut oleh DPR dan Pemerintah terkait pelaku narkoba dibedakan antara pemakai, pengedar dan bandar.
“Pada tahap pemakai, kalau sudah sepaham dan sepakat bahwa pemakai narkoba itu korban, maka setidak-tidaknya korban ini tidak dibawa ke Lapas sehingga diberikan tempat khusus (rehabilitasi-red) untuk diselesaikan,” kata Supriansa dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kemenkumham di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan hal itu di depan Menkumham Yasonna Laoly bertujuan agar dapat mengurangi over kapasitas Lapas.
“Sekaligus biaya makan yang terlalu tinggi yang mencapai triliunan rupiah, yang mempengaruhi pemakaian anggaran di Kemenkumham,” ungkap legislator asal Dapil Sulawesi Selatan ini.
(Bie)