Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Aminurokhman, berharap agar larangan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta Pemilu dapat diterapkan secara konsisten.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Rima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, yang diterbitkan pada Jumat (22/9/2023).
“Ya jadi kalau aturan ini konsisten dijalankan dan berlaku pada semua orang ya bagus berarti pemerintah punya komitmen untuk menjaga netralitas ASN,” kata Aminurokhman kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, demokrasi akan semakin berkualitas apabila setiap regulasi ditegakkan secara fair dan konsisten.
“Kalau kita harapakan, sikap yang konsisten dari semua, berkaitan pada politik harus fair. Karena demokrasi ini semakin nampak berkualitas ketika ada regulasi yang ditegakkan,” jelasnya.
Sikap konsisten dan fair tersebut, lanjut Aminurokhman, termasuk tidak adanya pembiaran ketika memang terdapat dukungan kepada salah satu capres yang berkaitan dengan kepentingan.
“Tapi jangan sampai ada kesan, ketika memberikan dukungan kepada salah satu capres yang berkaitan kepada kepentingan tertentu itu melakukan pembiaran. Tapi kalau ada dukungan kepada capres tertentu dia dihambat dan dilarang itu tidak fair,” ungkapnya.
Mantan Wali Kota Pasuruan ini menegaskan, larangan kepada ASN untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu sudah tepat, karena sudah sesuai dengan norma regulasi yang ada saat ini.
(Bie)