Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat terobosan hukum dalam menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif kepada para korban di bidang kejahatan ekonomi, khususnya asuransi dan keuangan.
Wihadi menyontohkan pada kasus kejahatan asuransi. Apabila perusahaan asuransinya itu BUMN, maka pelaku dikenakan pidana korupsi. Namun kalau asuransinya perusahaan swasta, dikenakan pidana umum. Artinya, kata dia, ada ketidakpastian pada pemegang polis atau korban.
“Kalau kita tarik pada restorative justice, seharusnya korban ini mendapatkan apa yang sudah diambil oleh perusahaan-perusahaan asuransi itu. Permasalahannya kalau BUMN, pemerintah punya tanggungjawab sebagai pemegang saham, mereka bailout, dapat. Tapi bagaimana dengan yang swasta? Hilang begitu saja, mereka tidak tahu harus kembali ke siapa,” kata Wihadi dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Wihadi kembali menyontohkan kasus terbaru investasi ilegal Binomo. Terdakwa kasus tersebut, Indra Kesuma atau Indra Kenz, di vonis 10 tahun penjara dan barang bukti hasil tindak pidana kasus tersebut dirampas untuk negara. Alasannya, aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi. Artinya, kata Wihadi, negara mengambil uang-uang korban yang sangat mereka harapkan.
“Ini perlu restorative justice disini bahwa aset itu bisa kembali kepada mereka. Ini lah terobosan sampai saat ini belum tersentuh oleh Kejaksaan. Mungkin pihak kepolisian yang awal melakukan penyidikan, tapi setelah dilemparkan kepada Kejaksaan, tentu Kejaksaan bisa memberikan option restorative justice terhadap permasalahan-permasalahan aset yang bisa dikembalikan kepada korban,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini yakin masyarakat akan mendukung Kejagung apabila terobosan tersebut dilakukan. Sebab, para korban ini tidak mendapatkan kepastian dengan apa yang sudah mereka investasikan pada saat kondisi pandemi atau krisis.
“Kenapa investasi ini berkembang pada saat pandemi, saat krisis? Karena mereka banyak yang di PHK. Ini salah satu sisi kemanusian juga dan berpihak pada masyarakat yang menjadi korban, bukan negara. Korban perlu di restorative justice,” pungkasnya. (Bie)