Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg) dan menjadi syarat pelantikan caleg terpilih pada Pemilu 2024.
Menurutnya, usulan KPK tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang menjadi kewajiban sebagai pejabat publik.
“Saat yang bersangkutan terpilih dan mau dilantik, itu kan harus melaporkan. Nomenklatur pelantikan itu adalah posisi LHKPN itu seperti apa,” kata Aminurokhman kepada wartawan, Kamis(25/5/2023).
Meski demikian, politisi Partai NasDem ini meminta usulan dari lembaga anti-rasuah dapat segera dirumuskan oleh KPU.
“Kalau memang ada usulan dari KPK harusnya dimasukan ke rumusan KPU. Yang sudah berjalan sekarang, kalau ada usulan, harus dirubah dulu,” ujarnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan, jika usulan KPK itu tidak diatur dalam Peraturan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu berpotensi menjadi sebuah problem regulasi dan dikhawatirkan dipersoalkan pihak-pihak tertentu.
“Kalau tidak akan menjadi problem regulasi dan akan ada pihak-pihak yang mempersoalkan,” pungkas legislator asal Dapil Jawa Timur ini.
KPK mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg). KPK meminta pelaporan LHKPN menjadi syarat pelantikan caleg terpilih.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan surat itu merespons PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023. Aturan itu, katanya, tidak menyebut kewajiban menyampaikan LHKPN bagi bakal calon legislaif.
(Bie)