Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, meminta pemerintah adil dalam memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada seluruh pekerja yang terdampak Pandemi Covid-19.
Ia menyesalkan para pekerja di Sulawesi Selatan yang tidak memperoleh BSU lantaran perubahan Permenaker No 16 Tahun 2021 atas Permenaker No 14 Tahun 2020 yang salah satu poinnya menyebutkan, hanya wilayah pada PPKM level 3 dan 4 saja yang berhak menerima BSU.
“Peraturan itu sesungguhnya sangat diskriminatif. Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah sehingga membuat perbedaan untuk wilayah PPKM 1, 2, 3 dan 4? Padahal tidak ada jaminan bahwa di wilayah level 1 dan 2 tidak lebih parah dari level 4 dari ukuran keuangan,” ujar Ashabul Kahfi saat mengikuti Tim Kunspek Komisi IX DPR RI ke Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (30/9/2021).
Dirinya mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan atas peraturan tersebut dan menyalurkan BSU tidak hanya kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 saja, tetapi kepada seluruh pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
“Nah hari ini kan kita tahu bahwa ada sisa Rp1,7 triliun, jadi kita harapkan sisa dana dari Rp1,7 triliun ini untuk menjangkau 6 provinsi tadi yang belum mendapatkan, utamanya Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Politisi Fraksi PAN ini merekomendasikan agar Gubernur Sulawesi Selatan bersurat kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang Permenaker tersebut sehingga para pekerja yang terdampak Covid-19 di Sulteng bisa segera mendapatkan BSU.
Sumber: dpr.go.id