Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, meminta Pemerintah membuat payung hukum yang mengatur soal Tunjangan Hari Raya atau THR pada lebaran tahun ini bagi pegawai honorer di Indonesia.
Hal tersebut menyusul adanya pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang menyebut pegawai honorer tidak mendapatkan THR di tahun ini.
“Karena (tenaga/pegawai) honorer juga merupakan SDM yang mensupport penyelenggaraan pemerintahan yang ada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, harus ada payung hukumnya. Edaran atau apa dari kementerian,” kata Aminurokhman kepada wartawan dia, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan komitmen dari pemerintah daerah untuk menyalurkan THR bagi para tenaga honorer.
“Kalau ada payung hukumnya, terus dengan argumen tidak ada anggaran terus tidak dilaksanakan, akan menjadi kendala tersendiri. Kasihan, tenaga honorer juga manusia yang membutuhkan penghasilan untuk merayakan,” ujarnya.
Politisi Partai NadDem ini menegaskan pentingnya payung hukum ke depan untuk pemberian THR kepada para pegawai honorer. Menurutnya, jika tidak ada payung hukumnya maka daerah akan kesulitan untuk mengeluarkan itu.
“Kalau ada payung hukumnya, kan ada rujukannya. Kementerian Lembaga ini harus ada sinergisitas dalam mengambil langkah-langkah konkrit dalam mengambil kebijakan terkait itu. Kalau ASN dan PNS kan sudah ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pegawai honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
Ia mengatakan pihaknya hanya mengatur THR yang diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan digaji APBN,” kata Azwar di kantor Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).
(Bie)