Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi X DPR, Martina, meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) gencar mensosialisasikan aturan terkait pembiayaan usaha ekonomi kreatif melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Menurutnya, PP ini merupakan harapan bagi pelaku ekonomi kreatif agar dapat semakin berkembang. Peraturan itu ditujukan demi mempermudah pelaku usaha ekraf memperoleh pembiayaan dengan jaminan produk kekayaan intelektual.
Namun, kata Martina, masih banyak pelaku ekraf maupun stakeholder terkait yang belum mengetahui aturan tersebut.
“PP tersebut merupakan harapan bagi pelaku ekonomi kreatif, tetapi saya melihat PP ini kurang tersosialisasi karena banyak juga ekonomi kreatif yang tidak tahu soal PP ini. Kami berharap, PP ini harus terus disosialisasikan,” kata Martina dalam RDP Komisi X DPR RI dengan Kemenparekraf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Politisi Partai Gerindra ini juga meminta Lembaga Keuangan dapat mempermudah skema pembiayaan untuk mendukung industri kreatif. Adapun, aturan tersebut berlaku bagi 17 subsektor ekraf yang terdiri dari aplikasi, musik, periklanan, kriya, permainan interaktif, desain komunikasi visual, kuliner, seni pertunjukan, desain produk, fesyen, seni rupa, desain interior, penerbitan, TV dan radio, fotografi dan film, animasi serta video.
“Saya juga mendengar Kemenparekraf mempersiapkan roadmap industri game. Hal-hal seperti ini kami apresiasi dan harap berikan kepastian hukum bagi seluruh stakeholder dalam mendorong game developer lokal,” ujarnya.
(Bie)