JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, ketika memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Lembaga Pemasyarakatan Provinsi Jambi pada 11 Agustus 2022 lalu, mendapati lapas-lapas tersebut mengalami over capacity sebanyak lebih dari 106 persen.
Di Provinsi Jambi terdapat 11 lapas dengan jumlah penghuni saat dilakukan kunker sebanyak 4.913 warga binaan dari kapasitas ruangan hanya menampung sebanyak 2403 orang. Sehingga terdapat kelebihan warga binaan sejumlah 2.558 orang atau dipersenkan sebesar 106%.
“Untuk mengatasi kondisi tersebut, kami meminta agar aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan dapat menerapkan keadilan restoratif untuk mengurangi beban Lapas,” kata Khairul Saleh dikutip dari akun instagramnya sultankhairulsaleh, Kamis (25/8/2022).
Sekedar informasi, restoratif justice atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan bagi pelaku dan korban melalui cara mediasi. Konsep ini bisa diterapkan pada tindakan pelanggaran ringan sehingga tidak semuanya harus berujung kepada hukuman penjara.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menekankan agar aparat penegak hukum dapat selektif dalam menetapkan kasus yang perlu dihukum penjara.
Hal ini, lanjutnya, agar jangan sampai kasus dengan kerugian yang kecil namun dihukum penjara hingga 1 tahun lebih dan juga membebani APBN untuk membayar biaya perkara.
“Semoga solusi ini bisa mengurangi beban pada lapas dan juga beban negara pada biaya APBN. Dan hal ini juga bisa diterapkan pada lapas-lapas di seluruh Indonesia,” harap legislator asal Kalimantan Selatan ini. (Bie)