Jakarta, JurnalBabel.com – Ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan pemerintah tidak melakukan pembedaan atau non diskriminatif dalam penanganan penanggulangan bencana di Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat).
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/5/2026), Rullyandi menjelaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang secara konstektual menempatkan tindakan presiden sebagai tindakan hukum administratif yang melekat kewenangan diskresi luas dalam menilai dan mempertimbangkan hal-hal skala prioritas penanganan bencana juga merupakan bagian dari mandat konstitusi untuk melindungi rakyat.
“Yang mulia (hakim konstitusi), terhadap apa yang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ahli menilai tidak terdapat kegagalan dalam merumuskan peraturan undang-undang tersebut, karena hal demikian sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah menetapkan aturan yang tidak termuat adanya kekosongan hukum dalam peraturan pelaksana,” kata Rullyandi dilansir dari antaranews.com.
“Termasuk juga dalam konteks integrasi yuridis juga berkesinambungan dalam Pasal 66, 67, dan 68 sebagai mana dalam undang-undang a quo bahwa pemerintah tidak melakukan pembedaan, non diskriminatif dalam penanganan bencana baik nasional maupun daerah,” sambungnya.
Pemerintah menghadirkan Rullyandi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu sebagai ahli dalam sidang pengujian materiil UU Penanggulangan Bencana untuk permohonan nomor 261/PUU/XXIII/2026 yang diajukan oleh lima advokat.
Pasal yang diujikan yakni Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan BEncana terhadap UUD 1945. Pengujian ini berangkat dari bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera pada Desember 2025, mengakibatkan 1.016 orang meninggal dunia, dan 850 ribu orang mengungsi, tetapi pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional.
Dalam sidang mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah, Rully mengatakan di dalam UU Penanggulangan Bencana, norma dalam penentuan bencana nasional tidak masuk definisi, atau tidak masuk dalam satu norma secara ketentuan umum.
Bencana digolongkan dalam tiga hal yakni bencana faktor alam, bencana non alam dan bencana sosial. Tidak ada definisi mengenai bencana nasional di dalam undang-undang. Kemudian, dioperasionalkan dalam norma batang tubuh Pasal 7, kemudian disyaratkan dengan syarat-syarat yang bersifat syarat tunggal.
“Penentuan antara bencana nasional dan bencana daerah itu operasional di lapangan yang sifatnya objektif, subjektif terukur dan itu adalah domain kekuasaan pemerintah untuk menilai,” ujar Rullyandi.
Menurut dia, ketika pelaksanaan implementasi norma tersebut dilakukan tidak seragam dengan daerah lain, misalnya pemerintah pernah menetapkan status bencana nasional pada Tsunami Aceh tahun 2004, gempa di Flores tahun 1992, dan COVID-19 (bencana non alam) tahun 2020, hal demikian adalah pandangan presiden untuk menempatkan situasi bencana ini dalam skala prioritas.
“Apakah penilaian itu subjektif dan objektif, maka ukurannya adalah untuk melaksanakan undang-undang,” terangnya.
Dia menekankan, sepanjang tujuan pemerintah adalah melaksanakan undang-undang dan ternyata dalam prakteknya dilaksanakan dan tidak melanggar semua pasal-pasal dalam implementasi penanganan penyelenggaraan penanggulangan bencana, maka tidak ada inkonsitusional normal dalam perumusan Pasal 7 ayat (2) yang kemudian dihubungkan dengan indikator-indikator apa dalam pelaksanaan penilaian pemerintah sebagai syarat subjektif yang harus dipenuhi untuk menghindari adanya ketidakseragaman dalam menentukan status antara bencana nasional dan bencana daerah.
Ahli juga menyampaikan, tanggungjawab pemerintah pusat dalam penanganan penanggulangan bencana lebih besar dari pada pemerintah daerah, di mana pemerintah pusat ada tujuh indikator tanggung jawab dan wewenang, sedangkan pemerintah daerah hanya ada empat.
“Ini membuktikan bahwa peran presiden lebih besar sebagai penanggungjawab terhadap perlindungan setiap warga negara,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, penanganan bencana tidak semata-mata hanya dilakukan oleh pemerintah daerah tapi juga wajib diintervensi oleh pemerintah pusat, karena ini penting undang-undang untuk melaksanakan cita hukum yang ada di alenia keempat, bahwa pemerintah Indonesia dibentuk untuk melaksanakan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah, Tanah Air berdasarkan Pancasila yang merupakan suatu gagasan negara, dalam hal ini kesejahteraan.
Setelah mendengar keterangan ahli, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang permohonan ini merupakan sidang terakhir. Selanjutnya para pihak, dalam hal pemohon, DPR dan presiden diberi waktu tujuh hari kerja setelah sidang terakhir untuk menyerahkan perbaikan kesimpulannya, sebelum hakim membuat putusan.
“Sebelum sidang ditutup, terima kasih untuk ahli mudah-mudahan keterangannya bermanfaat untuk majelis dalam mempertimbangkan permohonan ini,” kata Suhartoyo.
