Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, meminta Satuan tugas (Satgas) Komite TPPU bekerja secara transparan mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu Wihadi sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
“Kerja Satgas kita harapkan transparansi mengenai Rp 349 triliun ini, mana yang menjadi pidana asalnya dan mana yang harus kita sisir itu aja,” kata Wihadi.
Selain itu, politisi Partai Gerindra ini juga meminta Satgas memberi penjelasan kepada masyarakat terkait transaksi janggal ratusan triliun tersebut. Sebab isu tersebut menjadi sorotan publik.
“Jadi di sini juga jangan membuat heboh masyarakat Rp 349 seakan akan uang negara yang diselewengkan Rp 349, saya kira uangnya ada tetapi belum semuanya uang negara tetapi potensi dari Rp 349 ada berapa uang negara yang bisa kita dapatkan dari pemasukan dari pajak, dari cukai ini yang kita kejar,” ucapnya.
“Saya kira biar masyarakat juga jelas mengenai masalah Rp 349 ini saya kira kerja satgas kita dorong untuk bagaimana mereka menjelaskan kepada masyarakat sampai seberapa jauh soal Rp 349 ini,” pungkas anggota Badan Anggaran DPR ini.
Sebelumnya di tempat yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD berjanji akan membuat Satgas untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun lebih,” ujar Mahfud.
Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menyatakan Satgas itu nantinya akan melakukan pembangunan kasus dari awal. Nantinya, Satgas itu akan memprioritaskan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang paling besar senilai Rp189 triliun.
Mahfud menambahkan, nantinya Satgas itu akan melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Di antaranya PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN hingga Kemenkopolhukam.
“Komite TPPU dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Kemenko akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 tahun 2010 temtang pencegahan dan pemberantasan TPPU akan bekerja sama dan PPATK dan APH.
(Bie)