Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mempertanyakan kesiapan KPU RI membuat regulasi melalui Peraturan KPU (PerKPU) untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024 yang terbebas dari potensi kecurangan yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM).
Sebab, kata dia, apabila tidak diantisipasi dengan baik melalui PerKPU, pihak-pihak yang berkuasa sangat bebas melakukan gerakan untuk memenangkan calon tertentu secara TSM.
“Berkenaan dengan PerKPU daftar pemilih. Langsung saja ke KPU, saya sampaikan saja hal yang sudah terjadi di tempat kita, ketika dia dilaksanakan Pilkada ketika pemerintah yang berkuasa melakukan hal yang berkaitan dengan TSM atau terstruktur, sistematis, dan massif,” kata Syamsurizal dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Politisi PPP ini menyontohkan salah kecurangan yang bersifat TSM pada Pilkada Serentak 2024 yang harus diantisipasi. Yakni diputarbalikkannya data para pemilih sebagaimana yang pernah terjadi.
“Apa yang mereka lakukan? Yakni memutarbalikkan si a yang tinggal di sini mencoblos di TPS di sana, si b yang tinggal di sana mencoblos di TPS sini. Diputarbalikkan oleh yang berkuasa,” tegasnya.
Atas dasar itu, Syamsurizal mempertanyakan KPU RI selaku penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 soal cara mengantisipasi berbagai intervensi pihak-pihak yang memiliki kekuasan.
“Nah bagaimana dalam hal ini dalam PerKPU kita apakah hal itu bisa dikendalikan atau tidak atau bisa diatur,” pungkasnya.