Jakarta, JurnalBabel.com – Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp 39.886.009.
Terkait hal ini, Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Husni, mengatakan jika biaya tambahan haji yang awalnya pada tahun 2020 hanya Rp35,2 juta tidak akan dibebankan kepada jemaah. Melainkan, kekurangannya akan dibebankan dari nilai manfaat keuangan haji atau alokasi virtual account.
“Jadi memang kepada jemaah yang sudah melunasi biaya hajinya pada tahun 1441 H/2020 tidak dibebankan kepada jemaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account. Ini perlu untuk disampaikan agar para jemaah bisa tenang,” kata Husni, Kamis (14/4/2022).
Dijelaskan Husni bahwa telah disepakati asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M adalah sebanyak 110.500 jemaah. Jumlah itu diambil dari separuh kuota haji tahun 2019.
Rinciannya yakni kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660, sementara untuk haji khusus sebanyak 8.840 orang.
“Jadi memang untuk seluruh dunia, Kerajaan Saudi hanya menerima satu juta jemaah. Sedangkan Indonesia kurang lebih mendapatkan kuota 110 ribu,” jelasnya.
Selain itu, kata Husni, untuk para jemaah di atas usia 65 tahun juga dilarang untuk menunaikan ibadah haji. Ini diputuskan dengan berbagai macam pertimbangan.
“Untuk perjalanan haji tetap berlangsung selama 40 hari. Untuk itu, para jemaah diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes),” kata politisi Partai Gerindra ini.
“Untuk konsumi, para jemaah akan menerimanya sebanyak tiga kali sehari. Kami juga akan mengusahakan jarak tempat tinggal dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tidak terlalu jauh,” pungkasnya. (Bie)