KJakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, menegaskan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN/BPJS Kesehatan tidak boleh menghambat layanan kesehatan, terutama bagi pasien kronis seperti gagal ginjal yang terapinya tidak bisa ditunda.
“Bayangkan pasien datang dalam kondisi sesak atau jadwal hemodialisis, tetapi layanan terhambat karena status PBI mendadak nonaktif. Ini yang tidak bisa dinormalisasi,” kata Ashahul Kahfi dikutip dari akun instagram pribadinya, Jumat (6/2/2026).
Ia mengakui tujuan dari penonaktifan ini untuk pembenahan data memang penting, tetapi keselamatan warga harus jadi prioritas utama.
Ia juga menekankan, negara wajib memastikan mekanisme transisi yang aman, reaktivasi cepat, serta prosedur sanggah yang transparan dan ramah bagi warga rentan. Khususnya bagi pasien penyakit katastropik.
“BPJS Kesehatan reaktifivasi harus cepat dan nyata di lapangan. Tidak berbelit-belit saat pasien butuh layanan segera, prosedur reaktivasi sederhana dan bisa langsung dieksekusi,” paparnya.
Ashabul menandaskan, Fraksi PAN DPR RI melalui fungsi pengawasan akan terus mengawal hak layanan kesehatan rakyat, agar tidak ada pasien yang kehilangan akses hanya karena persoalan administratif.
“Kesehatan adalah hak, bukan urusan dipersulit,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan pasien cuci darah mendadak kehilangan akses layanan kesehatan setelah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI mereka dinonaktifkan. Kebijakan pembaruan data ini memantik kemarahan publik karena menyasar pasien kronis yang hidupnya bergantung pada layanan rutin.
Gelombang protes muncul usai Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menerima sedikitnya 30 laporan dari pasien dan keluarga yang tak lagi bisa menjalani cuci darah.
Hal itu karena status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI mereka tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan. Kondisi itu membuat pasien gagal mendapatkan tindakan medis yang bersifat menyelamatkan nyawa.
BPJS Kesehatan membantah bertindak sepihak. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026, dengan tujuan memastikan bantuan hanya diterima warga yang memenuhi syarat.
