JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, menyoroti isu Tenaga Honorer K2 (kategori II) yang masih muncul dalam pendataan tenaga honorer di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, permasalahan ini seharusnya telah rampung karena telah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010. Karena itu, ia menegaskan bahwa K2 harus menjadi skala prioritas pada tahapan rekrutmen Tahun 2022 agar masalah ini terselesaikan.
Ia menilai persoalan ini selalu menjadi isu klasik di Komisi II. Dari data yang diterimanya, sebanyak 13.979 orang telah memenuhi syarat, salah satunya adalah tenaga honorer Kategori K2.
Hal itu disampaikan Aminurokhman saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi II DPR RI bersama Sekda Kabupaten Bogor, Deputi Bidang Mutasi BKN, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, serta Staf Ahli Budaya Kerja KemanPAN-RB.
“Ini seharusnya sudah selesai. Saya tidak tahu problemnya di Kabupaten Bogor K2 seperti apa. Tapi yang perlu menjadi catatan, K2 ini harus menjadi skala prioritas tahapan rekrutmen Tahun 2022. Supaya nggak muncul terus isu K2 ini menjadi bagian tenaga honorer yang tidak terselesaikan,” kata Aminurokhman, di Kantor Bupati bogor, Selasa (8/11/2022).
Selain isu tersebut, politisi Partai NasDem itu mengatakan kepastian sumber pembiayaan harus dipastikan kembali untuk tenaga honorer yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk sektor pendidikan dan kesehatan maupun non pendidikan dan kesehatan. Sebab di 2021 masih terjadi perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Di Bogor juga ada (isu tersebut), namun bisa teratasi. Alhamdulilah sudah teratasi. Ini kan akan menjadi isu yang tidak baik bagi penyelenggaraan pemerintahan dikarenakan kebijakan ini bersifat nasional, tapi di daerah implementasinya tidak sama. Di Kabupaten Bogor harapan saya melalui Pak Sekda dengan jajaran Kemudian dari KemenPAN-RB maupun BKN, problem ini harus dituntaskan supaya ke depan upaya-upaya pemerintah di dalam meminimalisir ekses dari kebijakan itu tidak terdampak pada hal yang tidak baik,” tutupnya.
(Bie)