Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, tidak bosan-bosannya terus menagih Pemerintah menyediakan vaksin halal untuk disuntikan kepada masyarakat. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan dalam situasi mendesak boleh menggunakan vaksin non halal karena keselamatan jiwa manusia diatas segalanya.
Namun, kata Irma, saat ini kondisi Covid-19 sudah menurun. Alhasil, lanjut dia, masyarakat harus bisa dan memiliki hak untuk mendapatkan vaksin halal. Terutama umat Islam yang menjadi mayoritas agama yang dianut di Indonesia.
Belum lagi pada April lalu, Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah mesti memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat. Bahkan dalam pertimbangannya, para hakim agung menyatakan pemerintah tak boleh memaksa masyarakat untuk mengikuti vaksinasi baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 serta keselamatan rakyat. Kecuali, adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.
“Dalam kondisi Covid sekarang ini, walaupun masih ada dan kondisi bahaya sudah menurun, mereka tetap mempertanyakan vaksin halalnya itu kapan keluarnya, kapan digunakan vaksin halalnya? MUI sudah menyatakan dalam situasi mendesak boleh gunakan vaksin non halal, karena situasinya berbahaya, keselamatan jiwa manusia diatas segalanya. Tapi pada situasi hari ini, harusnya menurut publik kita harus bisa menggunakan vaksin halal,” kata Irma Suryani dalam rapat dengan pendapat Komisi IX DPR dengan Kepala BPOM dan Dirut Biofarma di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Sekedar informasi, desakan Komisi IX DPR agar Pemerintah menyediakan vaksin halal sudah pernah dikatakan oleh Irma Suryani pada rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Kepala BPOM, Dirjen Kemenkes dan Dirut Biofarma di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Ketika itu, Irma bahkan bakal gugat Pemerintah jika masyarakat masih disuntikan vaksin yang sudah kadaluarsa dan tidak halal.
Lebih lanjut politisi Partai NasDem mempertanyakan kepada Biofarma apakah sudah membuat dan mencari vaksis halal? Sebab, Irma tidak ingin Pemerintah mubazir dalam membeli dan menyediakan vaksin kepada masyarakat.
“Bagaimana ini dengan Biofarma ini, sudah belum bikin vaksin halalnya? Jangan sampai vaksinnya dibuat banyak yang dibeli pemerintah berapa sebenarnya? Coba buat vaksin halal yang sudah banyak yang Indonesia sudah mampu Indonesia bikin, sehingga tidak mubazir nanti. Dan ketika masyarakat tahu bahwa vaksin ini halal, saya yakin antusiasnya semakin tinggi,” tuturnya.
Irma juga menyoroti wacana yang digaungkan Pemerintah terkait vaksis booster keempat yang membuat masyarakat bingung. Sebab, kata Irma, masyarakat ingin dosis pada vaksin booster ketiga itu tidak setengah dosis, tapi satu dosis. Mereka juga takut disuntikan vaksin sampai empat kali.
“Nah, sekarang masyarakat diminta suntik booster ketiga yang baru 20 persen di Dapil saya, tiba-tiba keluar lagi booster ke 4. Vaksin yang ketiga ini belum selesai sudah datang yang ke empat, saya tanya kepala desanya, kalau ada pembagian beras 5 kg atau migor 1 kg, mereka baru mau di booster,” ungkapnya.
Legislator asal Dapil Sumatera Selatan ini juga mempertanyakan kelanjutan vaksin yang sudah kadaluarsa. “Apakah masih tetap disuntikan atau sudah dimusnahkan? Masyarakat selalu mempertanyakan kondisi covid sudah jauh menurunnya. Kondisi daruratnya sudah lewat,” kata Irma.
(Bie)