JurnalBabel.com – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Supriyanto, mendorong adanya reformasi sistem asuransi kesehatan khusus bagi jemaah haji Indonesia.
Ia mengusulkan skema asuransi taktis yang tidak berbelit-belit secara administrasi guna mempercepat penanganan medis jemaah di Tanah Suci.
Menurutnya, klaim asuransi reguler kerap terbentur proses birokrasi yang memakan waktu, padahal jemaah yang jatuh sakit membutuhkan pertolongan pertama yang serba cepat.
“Apakah tidak memungkinkan, asuransi itu sifatnya untuk haji ini lebih khusus. Jadi tidak berbelit-belit administrasinya,” ujar Supriyanto dalam rapat koordinasi di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi, dilansir dari situs resmi DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Lebih lanjut, ia menawarkan gagasan agar asuransi jemaah haji dikelola dengan pendekatan yang lebih menyerupai dana taktis atau cash money. Dengan sistem ini, biaya perawatan rumah sakit dapat langsung ditalangi secara instan tanpa menunggu proses approval yang panjang.
“Asuransi tapi perlakuannya agak beda. Jadi ketika ada yang sakit, ya sudah ditolong (langsung) dari sana. Sifatnya itu lebih kepada cash money. Nanti ketika ada yang sakit, ya sudah dilontar saja uangnya dari situ,” katanya.
Dari segi perhitungan finansial, Supriyanto menilai skema ini sangat rasional dan aman. Mengingat persentase jemaah haji yang sakit tergolong kecil dibandingkan ratusan ribu jemaah yang sehat, sistem subsidi silang melalui iuran atau premi asuransi haji diyakini mampu menutupi seluruh kebutuhan medis.
“Kalau kita melihat jumlah orang yang sakit dan orang yang sehat ini kan yang sakit cuma sedikit. Kalau kita melihat fenomena yang selama ini ada, maka sebetulnya itu semuanya akan ter-cover dari jumlah iuran jemaah yang naik haji,” jelasnya.
Terkait mekanisme pembiayaan dan regulasinya, Supriyanto meminta hal ini segera dibawa ke meja parlemen untuk digodok. Ia pun menitipkan pesan kepada rekan-rekan legislator di Senayan agar usulan ini dapat dirumuskan menjadi kebijakan resmi melalui Panitia Kerja (Panja) Haji ke depannya.
“Ya nanti siapa yang harus bayar, itu diatur di dalam peraturan atau keputusan-keputusan di Panja. Ini mohon untuk bisa dirumuskan di DPR agar supaya pelayanannya menjadi agak cepat,” pungkas Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Gerindra ini.
