Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, menyatakan pihaknya secara terbuka menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Pemerintah untuk memberikan kejelasan kepada publik.
“DPR akan sangat welcome jika Pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset, bahwa Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset itu memberi kejelasan kepada publik,” kata Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/4/2023).
Namun, Santoso menyebut bahwa draf RUU Perampasan Aset, yang rencananya akan dikirim Pemerintah tersebut, belum diterima oleh DPR.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga mengingatkan supaya tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, maka draf RUU Perampasan Aset tersebut tidak boleh dipublikasikan ke publik sebelum dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah.
“Dengan didahului rapat paripurna tentang persetujuan dibahasnya RUU itu,” ujarnya.
Hal itu agar tidak menimbulkan persepsi terkait isi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di publik berbeda dengan draf yang diajukan oleh Pemerintah.
“Ini sering terjadi, dalam sebuah RUU, drafnya belum diterima DPR dan belum dibahas, tapi beredar draf RUU yang berbeda isinya,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Selasa (18/4/2023), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RUU Perampasan Aset sudah selesai dan akan segera dikirim ke DPR.
“Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah, kementerian dan lembaga, itu sudah kami finalkan dan dalam waktu dekat kami akan kirim ke DPR,” kata Edward.
RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk dari penyelesaian tugas Pemerintah dalam menyusun RUU tersebut.
Menkumham Yasonna H. Laoly juga menyampaikan harapannya agar draf RUU Perampasan Aset dapat segera diproses usai Lebaran. (Bie)